News  

Jelang COP31, Koalisi Desak Moratorium Tambang Nikel dan PLTU Captive di Indonesia Timur

Ilustrasi PT IWIP di Halmahera Tengah. Foto: Istimewa

Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan mendesak pemerintah menghentikan ekspansi tambang nikel dan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive. Koalisi menilai kedua aktivitas tersebut mengancam lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di Indonesia Timur.

Desakan itu disampaikan dalam pernyataan bersama masyarakat sipil Indonesia Timur melalui pertemuan daring, Kamis, 29 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi respons atas Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026, serta Konferensi Para Pihak ke-31 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC COP31) yang dijadwalkan berlangsung di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026.

Koalisi yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, masyarakat adat, perempuan, orang muda, akademisi, dan jurnalis itu berasal dari Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, hingga Papua.

Mereka menilai krisis iklim dan krisis keanekaragaman hayati tidak bisa dipisahkan. Ironisnya, kawasan Indonesia Timur yang memiliki kekayaan Wallacea, Segitiga Terumbu Karang, dan bentang hutan Papua justru menghadapi tekanan akibat ekspansi pertambangan, pembangunan smelter, PLTU captive berbahan bakar batu bara, perkebunan skala besar, hingga Proyek Strategis Nasional.

Pernyataan tersebut disusun melalui rangkaian webinar dan diskusi terfokus bertajuk Suara dari Indonesia Timur untuk COP17 dan COP31 pada 26–28 Oktober 2026. Kegiatan itu diikuti lebih dari 50 peserta dari sekitar 30 organisasi, komunitas, dan perguruan tinggi di Sulawesi, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

“ Masyarakat di wilayah terdampak tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek dalam perundingan iklim dan keanekaragaman hayati internasional,” kata Sunardi Katili saat membacakan pernyataan sikap tersebut.

Menurut koalisi, masyarakat lokal dan adat harus dilibatkan sebagai pihak yang memiliki pengalaman, bukti, serta kepentingan langsung terhadap kebijakan yang menentukan masa depan lingkungan dan ruang hidup mereka.

Salah satu sorotan utama koalisi ialah pertumbuhan PLTU captive yang memasok listrik bagi industri nikel. Mengutip laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) pada Februari 2026, kapasitas PLTU captive di Sulawesi Tengah meningkat dari 2,96 gigawatt pada Juli 2023 menjadi 7,33 gigawatt pada Juli 2025.

Kapasitas tersebut bertambah sekitar 2,5 kali lipat dalam dua tahun. Secara nasional, kapasitas PLTU captive yang beroperasi disebut mencapai sekitar 19,3 gigawatt, dengan pertumbuhan terkonsentrasi di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Koalisi menilai perkembangan itu bertentangan dengan semangat transisi energi yang seharusnya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Mereka juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi PLTU untuk memenuhi kebutuhan industri.

Dampak kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri turut menjadi perhatian. Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, koalisi mencatat sekitar 81 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 2025. Sekitar 64 ribu kasus di antaranya dilaporkan berasal dari Kecamatan Bahodopi, tempat kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) beroperasi.

Sementara itu, kasus ISPA di Bungku Barat disebut meningkat dari sekitar 1.200 kasus per tahun pada 2023–2024 menjadi sekitar 12.450 kasus pada periode 2025–2026.

Data tersebut menjadi dasar kekhawatiran koalisi terhadap dampak aktivitas industri bagi kesehatan warga. Meski demikian, hubungan sebab-akibat antara kegiatan industri dan peningkatan kasus ISPA tetap memerlukan verifikasi melalui data kesehatan serta kajian lingkungan yang memadai.

Dampak industri ekstraktif, menurut koalisi, tidak berhenti pada emisi dan pencemaran udara. Sumber air bersih, lahan pertanian, tambak, dan kawasan pesisir juga menghadapi tekanan.

Di Morosi dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara, koalisi menyoroti laporan warga mengenai kesulitan memperoleh air bersih, hilangnya mata pencaharian petani dan nelayan tambak, serta sedimentasi yang mengancam kawasan pesisir.

Di Maluku Utara, masyarakat sipil mengangkat persoalan pencemaran air, pemutihan terumbu karang, dan korosi atap rumah di sekitar kawasan industri.

Perempuan dinilai menanggung beban berlapis karena harus mencari sumber air bersih yang semakin jauh sekaligus merawat anggota keluarga yang sakit. Kondisi tersebut, menurut koalisi, harus diperhitungkan dalam perumusan kebijakan transisi energi.

Pengembangan industri yang dikaitkan dengan kebutuhan mineral untuk teknologi energi bersih, kata mereka, tidak boleh mengorbankan kesehatan warga, mata pencaharian, dan kelestarian ekosistem.

Koalisi juga memperingatkan ancaman pertambangan terhadap kawasan keanekaragaman hayati penting. Mengutip analisis terhadap 411 konsesi nikel yang diberitakan Katadata pada Oktober 2026, sebanyak 99 konsesi disebut beririsan dengan 28 Kawasan Keanekaragaman Hayati Kunci (Key Biodiversity Areas atau KBA).

Mereka turut mempertanyakan penilaian dalam laporan nasional ketujuh Indonesia untuk Konvensi Keanekaragaman Hayati yang menyebut seluruh 20 target nasional berada pada jalur pencapaian atau on track.

Bagi koalisi, penilaian tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi di lapangan, terutama kerusakan ekosistem, tekanan terhadap wilayah adat, dan dampak pertambangan terhadap masyarakat setempat.

Dari sisi pendanaan, koalisi mengutip data Earthwise Institute yang menunjukkan aliran pembiayaan untuk industri nikel dan smelter di Indonesia meningkat dari sekitar US$8,4 miliar menjadi US$16,3 miliar.

Mereka meminta lembaga keuangan memperhatikan pembiayaan melalui kredit korporasi umum kepada perusahaan induk maupun kawasan industri. Skema tersebut dinilai berpotensi menopang operasional industri berbasis batu bara, meskipun tidak tercatat secara langsung sebagai pembiayaan proyek PLTU.

Koalisi juga menyoroti intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan serta hak asasi manusia di wilayah pertambangan.

Di tengah situasi tersebut, mereka menilai jalur hukum dan keterbukaan informasi tetap penting untuk memperjuangkan hak masyarakat. Koalisi merujuk pada kemenangan sebagian gugatan WALHI di Pengadilan Negeri Poso pada 3 Desember 2025 serta putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah pada 7 Oktober 2026.

Melalui pernyataan bersama itu, koalisi menyampaikan 15 tuntutan kepada pemerintah Indonesia, delegasi COP17 dan COP31, penyelenggara konferensi internasional, lembaga keuangan, investor, serta pembeli nikel.

Maikel Peuki, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut, membacakan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia. Salah satunya ialah pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pengakuan dan perlindungan wilayah adat, termasuk tutupan hutan adat di Indonesia Timur.

“Kepada pemerintah Indonesia, kami mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan tutupan hutan adat di Indonesia Timur,” kata Maikel.

Koalisi juga meminta moratorium izin tambang nikel, penghentian ekspansi pertambangan di kawasan keanekaragaman hayati penting dan wilayah masyarakat adat, serta evaluasi hingga pencabutan izin yang mengancam kawasan tersebut.

Perlindungan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir turut menjadi tuntutan. Koalisi menegaskan kawasan tersebut tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan pertambangan.

Di sektor energi, mereka mendesak moratorium izin PLTU captive, pencabutan pengecualian PLTU industri dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022, serta penyusunan peta jalan pensiun dini PLTU captive yang dapat dipantau publik.

Tuntutan lainnya mencakup audit lingkungan independen di kawasan industri nikel, pemulihan hutan, lahan, dan pesisir yang rusak, serta kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.

Koalisi juga meminta penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan melanggar HAM, penghentian kriminalisasi pembela lingkungan, serta reformasi subsidi dan insentif yang dinilai merusak lingkungan.

Mereka mendorong pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas serta pelibatan perempuan dan orang muda secara bermakna dalam perencanaan aksi iklim maupun delegasi resmi Indonesia.

Kepada penyelenggara COP17 dan COP31, koalisi meminta agenda konservasi dan aksi iklim tidak meminggirkan masyarakat adat dan lokal. Mereka juga menolak praktik yang disebut sebagai kolonialisme hijau, yakni penguasaan tanah, hutan, dan laut masyarakat untuk proyek penyerapan karbon guna mengimbangi emisi negara atau korporasi besar.

Koalisi turut menuntut penguatan keadilan gender serta perbaikan akses, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan konferensi internasional.

Sementara kepada lembaga keuangan, investor, dan pembeli nikel, mereka mendesak penghentian pembiayaan PLTU captive, termasuk melalui kredit korporasi umum kepada perusahaan induk dan kawasan industri.

Mereka juga meminta keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat perusahaan, emisi, dan rincian kredit. Selain itu, lembaga keuangan dan pelaku industri diminta bertanggung jawab atas dampak terhadap keanekaragaman hayati dan HAM, termasuk melalui pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Koalisi menegaskan komitmen internasional yang dibahas di Yerevan dan Antalya harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di wilayah terdampak. Langkah tersebut mencakup pencabutan izin tambang yang merusak lingkungan, moratorium PLTU captive, pemulihan pesisir dan laut, serta pemulihan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Pernyataan bersama itu juga merujuk pada komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal (KMGBF), serta Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045.

Bagi koalisi, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari peningkatan produksi mineral untuk teknologi energi bersih. Kebijakan tersebut juga harus menjamin perlindungan ekosistem, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan pertanggungjawaban perusahaan atas dampak aktivitas industrinya.

Pernyataan bersama ini didukung organisasi dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, serta jejaring nasional. Dari Maluku Utara, dukungan datang dari Perkumpulan Fala Lamo dan Kelompok Perempuan Fakawele.

Koalisi berharap forum internasional tidak berhenti pada kesepakatan dan pernyataan politik. Mereka mendesak agar komitmen tersebut menghasilkan perubahan kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah yang berada di garis depan krisis iklim dan keanekaragaman hayati.


Penulis: Eko Pujianto

Editor: Rian Hidayat Husni