Categories: News

Abaikan Perjanjian Kerja, Dua ASN di Morotai Terancam Didenda

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam menerima denda lantaran memilih pindah ke provinsi sebelum memenuhi kewajiban berkerja sesuai kesepakatan perjanjian.

Sebelumnya, kedua ASN tersebut menerima bantuan biaya sekolah dari pemerintah daerah Pulau Morotai.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pembatalan SK Pengalihan Beban Pembayaran (SKPB) kedua ASN tersebut.

“Dua ASN yang pindah ke provinsi itu tetap kita akan kejar. Sampai sekarang kita sudah buat SKPB pembatalannya,” ujar Umar, Kamis, 10 Oktober 2025.

Ia bilang, langkah tersebut diambil berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara ASN penerima beasiswa kuliah dan pemerintah daerah.

Dia menyebut sebelumnya disepakati bahwa apabila ASN bersangkutan tidak kembali bekerja di Morotai maka mereka diwajibkan mengganti seluruh pembiayaan kuliah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bahkan hingga dua kali lipat.

“Kalau mereka tidak balik, maka harus mengganti dua kali lipat dari biaya kuliah yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Itu sudah sesuai dengan perjanjian yang mereka tandatangani,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago