News

Abaikan Ultimatum Sultan Bacan, Abdullah Iskandar Alam Tak Akan Minta Maaf

Kuasa hukum Abdullah Iskandar Alam menanggapi ultimatum Sultan Muda Kesultanan Bacan, M Irsyad Maulana Sjah, yang akan mengambil langkah hukum jika tidak meminta maaf.

Tim kuasa hukum yang diketuai Abdullah Adam didampingi Sulardin Buton, mempersilahkan Sultan Muda Kesultanan Bacan untuk mengambil langkah hukum, kerena menganggap kliennya tidak salah.

Abdullah Iskandar Alam, keluarga dari lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu anak-anak keluarga lembaga Palimpunggang tidak akan meminta maaf ke Sultan Bacan.

Karena pernyataan Sultan melalui video berdurasi sembilan menit yang diunggah ke media sosial Facebook hingga viral itu, menjadi polemik lantaran Sultan menyebut lembaga mereka merupakan kelompok separatis.

Abdullah kepada awak media mengatakan, kegiatan itu adalah program-program organisasi legal yang bersifat kegiatan sosial dan budaya. Program yang bersifat baik namun ada unsur yang dinilai tidak baik oleh M. Irsyad selaku Sultan.

“Saudara M. Irsyad ini telah menyebutkan dan menjatuhkan kehormatan salah satu anggota keluarga klien kami yaitu kakak sepupu dari klien kami, Dano Sanusi Iskandar Alam,” ucapnya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Sebab dalam video, tambah ia, kliennya sekadar menyampaikan pendapat sebagai bagian dari masyarakat adat Bacan, juga sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Karena hak itu dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Karena dalam video itu, saudara M. Irsyad yang telah menuduh organisasi Palimpunggang itu adalah organisasi separatis. Atas masalah tersebut, selaku keluarga Palimpunggang, sangat menyesalkan pernyataan saudara M. Irsyad hingga menjadi polemik dan meresahkan masyarakat,” sesalnya.

Abdullah mempertanyakan apa maksud pernyataan di balik itu sehingga M. Irsyad seolah menggiring atau menganalogikan acara yang dilaksanakan oleh masyarakat adat. Hal inilah yang membuat kekisruhan dan membias di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat adat Bacan.

“Keluarga Palimpunggang sebagai bagian dari masyarakat adat Bacan dan juga sebagai bagian dari warga negara Republik Indonesia berhak mengeluarkan pendapat yang sesuai dengan norma hukum maupun konstitusi yang berlaku,” tegasnya.

Abdullah bilang, kliennya selaku bagian dari masyarakat adat Bacan selalu menjunjung tinggi yang namanya hukum dan aturan adat Kesultanan Bacan, apalagi menyangkut kedudukan seorang Sultan atau pemimpin tertinggi adat.

“Kalaupun klien kami dianggap menuduh kepada saudara M. Irsyad, maka silahkan membuktikan sesuai dengan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Dan jika tidak ada bukti yang jelas, maka ultimatum ini bisa dianggap tidak berdasar,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

9 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago