News  

Seorang Polisi di Maluku Utara Dipecat Gegara Nikah Tanpa Izin

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Samsul/cermat

Seorang anggota Polri Polda Maluku Utara, berinisial AT alias Mito, dipecat lantaran tersandung kasus perselingkuhan dan nikah tanpa izin.

Polisi berpangkat Bripka ini sebelumnya diketahui bertugas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).

Baca Juga:  Terpilih, 30 Anggota PPK Pulau Morotai Ikuti Pelantikan dan Bimtek

Mito diketahui menikah dengan perempuan lain berinisial R secara diam-diam tanpa diketahui oleh istri sahnya, NA.

Ia lantas menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Maluku Utara.

Pemecatan ini dibenarkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko usai menghadiri serah terima jabatan Kabid Humas Polda Maluku Utara, pada Jumat, 2 Febuari 2024.

Baca Juga:  Punya Dedikasi, Bupati Aliong Mus Sabet Penghargaan dari Polda Malut

“Sebetulnya dia itu sudah dipecat,” tegas Midi yang didampingi Wakapolda Brigjen Samudi dan sejumlah Pejabat Utara (PJU).

Midi menyebut surat keputusan (SKEP) PTDH terhadap oknum anggotanya sudah ditandatangani otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  Survei Ungkap Kuatnya Tauhid Soleman di Pilwako Ternate 2024, Ungguli 3 Nama Ini

“Skep pemecatannya sudah saya tandatangani kemarin, karena bandingnya ditolak, makanya telah di PTDH, yang istinya 3 itu, sudah bukan polisi lagi,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat