Kuasa hukum Abdullah Iskandar Alam menanggapi ultimatum Sultan Muda Kesultanan Bacan, M Irsyad Maulana Sjah, yang akan mengambil langkah hukum jika tidak meminta maaf.
Tim kuasa hukum yang diketuai Abdullah Adam didampingi Sulardin Buton, mempersilahkan Sultan Muda Kesultanan Bacan untuk mengambil langkah hukum, kerena menganggap kliennya tidak salah.
Abdullah Iskandar Alam, keluarga dari lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu anak-anak keluarga lembaga Palimpunggang tidak akan meminta maaf ke Sultan Bacan.
Karena pernyataan Sultan melalui video berdurasi sembilan menit yang diunggah ke media sosial Facebook hingga viral itu, menjadi polemik lantaran Sultan menyebut lembaga mereka merupakan kelompok separatis.
Abdullah kepada awak media mengatakan, kegiatan itu adalah program-program organisasi legal yang bersifat kegiatan sosial dan budaya. Program yang bersifat baik namun ada unsur yang dinilai tidak baik oleh M. Irsyad selaku Sultan.
“Saudara M. Irsyad ini telah menyebutkan dan menjatuhkan kehormatan salah satu anggota keluarga klien kami yaitu kakak sepupu dari klien kami, Dano Sanusi Iskandar Alam,” ucapnya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Sebab dalam video, tambah ia, kliennya sekadar menyampaikan pendapat sebagai bagian dari masyarakat adat Bacan, juga sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Karena hak itu dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Karena dalam video itu, saudara M. Irsyad yang telah menuduh organisasi Palimpunggang itu adalah organisasi separatis. Atas masalah tersebut, selaku keluarga Palimpunggang, sangat menyesalkan pernyataan saudara M. Irsyad hingga menjadi polemik dan meresahkan masyarakat,” sesalnya.
Abdullah mempertanyakan apa maksud pernyataan di balik itu sehingga M. Irsyad seolah menggiring atau menganalogikan acara yang dilaksanakan oleh masyarakat adat. Hal inilah yang membuat kekisruhan dan membias di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat adat Bacan.
“Keluarga Palimpunggang sebagai bagian dari masyarakat adat Bacan dan juga sebagai bagian dari warga negara Republik Indonesia berhak mengeluarkan pendapat yang sesuai dengan norma hukum maupun konstitusi yang berlaku,” tegasnya.
Abdullah bilang, kliennya selaku bagian dari masyarakat adat Bacan selalu menjunjung tinggi yang namanya hukum dan aturan adat Kesultanan Bacan, apalagi menyangkut kedudukan seorang Sultan atau pemimpin tertinggi adat.
“Kalaupun klien kami dianggap menuduh kepada saudara M. Irsyad, maka silahkan membuktikan sesuai dengan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Dan jika tidak ada bukti yang jelas, maka ultimatum ini bisa dianggap tidak berdasar,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi