News

Aksi Damai di Yogyakarta, Mahasiswa Malut Desak Gubernur Cabut IUP Perusahaan Tambang

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Peduli Peduli Maluku Utara menggelar aksi damai di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis, 7 September 2023.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kejahatan perusahaan tambang yang beroperasi di Buli dan Maba, Halmahera Timur. Termasuk pencemaran sungai Boki Maruru di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Lapangan, Ikmal Ali Nur mengatakan, kehadiran PT Priven Lestari, perusahan milik Michael Tjahjadi, itu jika diizinkan beroperasi maka akan mengancam sumber-sumber penghidupan warga Kecamatan Maba.

“Karena ada 9 sungai dan jaraknya hanya 1 kilo meter dari pemukiman warga,” kata Ikmal.

Menurut ia, sejak awal sosialisasi AMDAL perusahaan ini, telah ditolak oleh masyarakat, karena dianggap mengancam sungai yang secara turun-temurun menjadi ketergantungan warga selama ratusan tahun. Namun pihak perusahan tak mengindahkan penolakan itu.

Warga juga, kata ia, telah menemui Gubernur Maluku Utara sejak tahun 2022 dan beberapa anggota DPRD untuk menolak kehadiran PT Priven, sebab dianggap sangat tidak layak untuk beroperasi di kawasan gunung Wato-Wato.

“Tapi upaya yang dilakukan itu gagal. Karena itu Gubernur dan DPRD Malut dinilai tidak ada sikap tegas sebagai bentuk kepedulian atas nasib masa depan warga,” tutur Ikmal.

Hal yang sama, tambah Ikmal, juga dialami masyarakat Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah. Salah satu Goa Boki Maruru, yang awalnya ditetapkan sebagai kawasan Geopark, kini mengalami pencemaran akibat terjadinya pengerukan di hulu sungai.

Namun, pihak perusahaan menganggap itu bukan bagian dari ulah perusahaan. Seperti juga tanggapan DLH Provinsi Maluku Utara, yang menganggap pencemaran sungai Sagea ini bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan milik PT IWIP. Melainkan karena terjadi longsor di hulu sungai Goa Boki Maruru.

“Padahal bagi warga Sagea pencemaran itu terbukti akibat aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, Solidaritas Mahasiswa Peduli Malut di Yogyakarta juga menyerukan gerakan persatuan antar masyarakat lingkar tambang di seluruh Maluku Utara.

Mengingat, eksploitasi pertambangan kian merebak hampir di seluruh kabupaten di Maluku Utara yang memicu kerusakan ekologis, pelanggaran HAM, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil alam.

Oleh karena itu, dalam aksi damai tersebut, Solidaritas Mahasiswa Peduli Malut di Yogyakarta menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Gubernur Maluku Utara mencabut IUP PT Priven Lestari.
  2. Mendesak kepada Kepala Dinas DLH untuk menginvestigasi atas manipulasi dokumen AMDAL PT Priven Lestari.
  3. Mendesak pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, segera menghentikan aktivitas perusahaan Priven Lestari.
  4. Mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap 11 warga yang dilaporkan PT Priven Lestari.
  5. Mendesak kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi apa yang dilakukan PT. Priven Lestari, Pemerintah dan aparat kepolisian.
  6. Mendesak Menteri EsDM untuk segara menghentikan dan cabut IUP PT Priven Lestari.
  7. Mencabut IUP di kawasan Goa Boki Maruru.
  8. Mendesak kepada Menteri EsDM untuk mencabut 10 IUP di Kepulauan Sula dan sejumlah titik di daratan Halmahera. (RLS)

——–

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago