Penambangan Galian C Ilegal yang beroperasi di Bakong, Desa Meranti Jaya, Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan galian c ilegal yang marak terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Jenderal Lapangan AP2T, Sauti Jamadin, mengatakan bahwa fenomena penambangan galian c ilegal saat ini marak terjadi di sejumlah titik, para penambang juga secara bebas beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Sauti, sebelumnya, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar para pelaku usaha melengkapi dokumen mereka untuk melengkapi izin operasi.
Sauti juga menyayangkan sikap polisi yang dinilai melindungi para penambang galian ilegal tersebut.
“Bagaimana kami tidak sayangkan, mereka (polisi) sendiri yang mengawal alat berat menuju lokasi pertambangan galian c ilegal. Bahkan, kami menduga pihak Polres disogok untuk memuluskan jalannya pertambangan tersebut,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Tak hanya itu, AP2T turut menduga adanya persekongkolan antara pihak Pemda Taliabu, Polres Pulau Taliabu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Para Usaha Pertambangan galian C Ilegal serta para kontraktor di wilayah setempat.
Karena itu, pihaknya meminta Polda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan yang berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan, termasuk mengusut dugaan izin ilegal galian c.
“Yang kami takutkan ada persekongkolan antara pihak yang saling membutuhkan untuk kepentingan kantong pribadi. Ini merupakan kelalaian bagi Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga, daerah ini tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
Sauti memaparkan bahwa istilah galian C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 dan diperbarui pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dinas ESDM tingkat provinsi.
“Kelengkapan izin penambangan galian C meliputi administrasi, teknis, dan lingkungan, dengan dokumen utama berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang diajukan melalui sistem OSS,” jelasnya.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, NPWP, NIB, peta lokasi, studi kelayakan, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau kemudian ini tidak dilengkapi, maka dipastikan penambangan itu ilegal dan perlu diselidiki oleh penegak hukum,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, segera melimpahkan berkas perkara…
Di usia 84 tahun, Sipora Moleu asal Desa Patang, Kecamatan Kao tak lagi berharap banyak.…
Sebanyak 6.008 botol minuman beralkohol (miras) dimusnahkan dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13…
Anggota DPR RI dari Komisi V, Irene Yusiana Roba Putri, melakukan kunjungan kerja intensif di…
Oleh: Sophia SETIAP peringatan Hari Kartini, kebaya hadir sebagai simbol yang hampir tak terpisahkan…
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Maluku Utara, Irene Yusiana Roba Putri, menekankan pentingnya pemerataan…