Categories: News

AP2T Desak Polda Malut Usut Dugaan Galian C Ilegal di Taliabu

Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan galian c ilegal yang marak terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Jenderal Lapangan AP2T, Sauti Jamadin, mengatakan bahwa fenomena penambangan galian c ilegal saat ini marak terjadi di sejumlah titik, para penambang juga secara bebas beroperasi tanpa izin resmi.

Menurut Sauti, sebelumnya, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar para pelaku usaha melengkapi dokumen mereka untuk melengkapi izin operasi.

Sauti juga menyayangkan sikap polisi yang dinilai melindungi para penambang galian ilegal tersebut.

“Bagaimana kami tidak sayangkan, mereka (polisi) sendiri yang mengawal alat berat menuju lokasi pertambangan galian c ilegal. Bahkan, kami menduga pihak Polres disogok untuk memuluskan jalannya pertambangan tersebut,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Tak hanya itu, AP2T turut menduga adanya persekongkolan antara pihak Pemda Taliabu, Polres Pulau Taliabu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Para Usaha Pertambangan galian C Ilegal serta para kontraktor di wilayah setempat.

Karena itu, pihaknya meminta Polda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan yang berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan, termasuk mengusut dugaan izin ilegal galian c.

“Yang kami takutkan ada persekongkolan antara pihak yang saling membutuhkan untuk kepentingan kantong pribadi. Ini merupakan kelalaian bagi Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga, daerah ini tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.

Sauti memaparkan bahwa istilah galian C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 dan diperbarui pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dinas ESDM tingkat provinsi.

“Kelengkapan izin penambangan galian C meliputi administrasi, teknis, dan lingkungan, dengan dokumen utama berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang diajukan melalui sistem OSS,” jelasnya.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, NPWP, NIB, peta lokasi, studi kelayakan, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau kemudian ini tidak dilengkapi, maka dipastikan penambangan itu ilegal dan perlu diselidiki oleh penegak hukum,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

3 jam ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

5 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

7 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

9 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

15 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

1 hari ago