News  

AP2T Desak Polda Malut Usut Dugaan Galian C Ilegal di Taliabu

Penambangan Galian C Ilegal yang beroperasi di Bakong, Desa Meranti Jaya, Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan galian c ilegal yang marak terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Jenderal Lapangan AP2T, Sauti Jamadin, mengatakan bahwa fenomena penambangan galian c ilegal saat ini marak terjadi di sejumlah titik, para penambang juga secara bebas beroperasi tanpa izin resmi.

Menurut Sauti, sebelumnya, pemerintah daerah telah menginstruksikan agar para pelaku usaha melengkapi dokumen mereka untuk melengkapi izin operasi.

Baca Juga:  Cara Mereka Menjaga Kampung

Sauti juga menyayangkan sikap polisi yang dinilai melindungi para penambang galian ilegal tersebut.

“Bagaimana kami tidak sayangkan, mereka (polisi) sendiri yang mengawal alat berat menuju lokasi pertambangan galian c ilegal. Bahkan, kami menduga pihak Polres disogok untuk memuluskan jalannya pertambangan tersebut,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Tak hanya itu, AP2T turut menduga adanya persekongkolan antara pihak Pemda Taliabu, Polres Pulau Taliabu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Para Usaha Pertambangan galian C Ilegal serta para kontraktor di wilayah setempat.

Baca Juga:  Dialog WALHI Maluku Utara: Alarm Krisis Ekologi Pesisir dan Ancaman Industri Ekstraktif

Karena itu, pihaknya meminta Polda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan yang berlaku sesuai ketentuan dan perundang-undangan, termasuk mengusut dugaan izin ilegal galian c.

“Yang kami takutkan ada persekongkolan antara pihak yang saling membutuhkan untuk kepentingan kantong pribadi. Ini merupakan kelalaian bagi Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga, daerah ini tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.

Sauti memaparkan bahwa istilah galian C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 dan diperbarui pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dinas ESDM tingkat provinsi.

Baca Juga:  Polres Halmahera Utara Gelar Program Messi Team, Bersihkan Masjid Selama Ramadan

“Kelengkapan izin penambangan galian C meliputi administrasi, teknis, dan lingkungan, dengan dokumen utama berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang diajukan melalui sistem OSS,” jelasnya.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, NPWP, NIB, peta lokasi, studi kelayakan, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau kemudian ini tidak dilengkapi, maka dipastikan penambangan itu ilegal dan perlu diselidiki oleh penegak hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus AGK: Uang 4 Miliar Lebih di Rekening Windi Dikelola Grayu
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat