News

APK Caleg Terpasang di Kawasan Larangan, Ini Respons Panwascam Ternate Tengah

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif peserta Pemilu 2024 membanjiri bahu jalan MT Habib Abubakar di kawasan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara.

Cermat memantau ada sekitar 4 APK Caleg yang terpampang di lokasi tersebut di antaranya, Caleg DPR-RI Zulfikar Akbar Langkara dari Partai Golkar.

Kemudian Caleg DPRD Provinsi Husni Bopeng dari Partai Nasdem, Calek DPRD Kota Ternate Muhammad Haickal Thamrin dari Partai PSI, Muhammad Jabir dari Partai Nasdem, dan Amran Ghiffari Assagaf dari Partai Garuda.

Padahal, dalam Surat Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 tahun 2023 menjelaskan bahwa lokasi pemasangan APK di ruas jalan MT Habib Abubakar dilarang atau masuk kawasan larangan.

Terkait hal itu, Ketua Panwascam Ternate Tengah, Musadat Ishak mengatakan, sebelum tahapan kampanye dimulai, pihaknya memang telah membuat edaran lewat KPU dan Bawaslu tentang tempat-tempat yang bisa dipasang APK dan tempat-tempat yang tidak dipasang APK.

Ia sebut hal ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawasu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum,

“Jadi APK ini juga diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum,” jelas Musadat, Selasa, 12 Desember 2023.

Musadat bilang, dari Hasil Pengawasan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Kota Ternate Tengah yang tersebar di 16 kelurahan, ditemukan ada beberapa APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin di tanggal 7 Desember 2023 kami telah menyurat ke partai-partai yang bersangkutan agar segera membuka atau memindahkan APK caleg yang dipasang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Musadat

Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan langkah-langkah persuasif berupa imbauan dan menyurat sebagai langkah pencegahan.

“Kalau soal sanksi, torang (kami) yang ada di Panwas saat ini sedang melakukan langkah kongkrit pencegahan, jadi sebelum masuk pada tahapan-tahapan yang lebih jauh torang terlebih dahulu lakukan pendekatan secara persuasif berupa himbauan dan menyurat,” ucapnya.

“Kalaupun ini masih diulang kembali ataupun dipasang di tempat yang menyalahi ketentuan, maka kami akan berkordinasi dengan Bawaslu Kota,” tegas Musadat.

Sementara itu, kata ia, untuk model sanksi atau tegurannya akan dilimpahkan ke lembaga yang berwenang.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago