Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud. Foto: Istimewa
Aset berupa rumah dinas ASN milik Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, mulai ditertibkan.
Penertiban pada Selasa (23/8) kemarin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan dalam penertiban, pihaknya meminta dua penghuni segera mengosongkan rumdis tersebut
“Karena rumah dinas ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah kota,” kata Fhandy, Rabu (24/8).
Fhandy bilang, setelah Satpol PP dan BPKAD bernegosiasi, kedua penghuni rumah dinas itu pun meminta tambahan waktu.
“Mereka meminta waktu selama enam hari ke depan untuk kosongan rumah yang sementara ini ditempati,” katanya.
Permintaan tersebut diakomodir. Tapi dengan catatan, tidak melewati batas waktu yang telah disepakati.
“Apabila melewati waktu yang disepakati, maka tim gabungan akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, menambahkan pemberian waktu tersebut agar tak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…