Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud. Foto: Istimewa
Aset berupa rumah dinas ASN milik Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, mulai ditertibkan.
Penertiban pada Selasa (23/8) kemarin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan dalam penertiban, pihaknya meminta dua penghuni segera mengosongkan rumdis tersebut
“Karena rumah dinas ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah kota,” kata Fhandy, Rabu (24/8).
Fhandy bilang, setelah Satpol PP dan BPKAD bernegosiasi, kedua penghuni rumah dinas itu pun meminta tambahan waktu.
“Mereka meminta waktu selama enam hari ke depan untuk kosongan rumah yang sementara ini ditempati,” katanya.
Permintaan tersebut diakomodir. Tapi dengan catatan, tidak melewati batas waktu yang telah disepakati.
“Apabila melewati waktu yang disepakati, maka tim gabungan akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, menambahkan pemberian waktu tersebut agar tak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…