Categories: News

Bank Maluku-Malut Jawab Keluhan Nasabah di Taliabu soal Pembekuan Rekening

Bank Maluku-Malut di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menjelaskan adanya kebijakan pembekuan rekening bank (dormant) yang akhir-akhir ini dikeluhkan nasabah mereka.

Sebelumnya, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bagian Umum Bank Pembangunan Daerah (BPD), Maluku-Malut di Pulau Taliabu, M Khalid Zulfikar Husen mengatakan, ada dua dampak soal rekening dormant, yakni dampak positif dan negatif.

Takutnya, menurut dia, masyarakat hanya terkontaminasi dengan hal-hal yang berbaur dampak negatif. Sehingga, para nasabah takut menabung ke bank.

“Jadi, mindset masyarakat pastinya terdoktrin dengan isu rekening dormant di media sosial. Padahal, rekening dormant tidak seperti apa yang mereka pikirkan. Artinya, rekening dormant dibuat untuk melindungi nasabah dari pembegalan rekening nasabah,” kata Zulfikar kepada cermat, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa masa pembekukan rekening bank hanya berlaku sementara waktu. Artinya, waktu yang dibekukan itu tidak menentu, tergantung nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.

“Kita di Bank Maluku-Malut sistemnya begitu. Contohnya, kita serap aturan yang dilakukan oleh PPATK untuk pembekuan rekening nasabah dan ketika nasabah yang rekeningnya dibekukan datang serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kelengkapan lainnya, kemudian melakukan transaksi keuangan maka kami akan membuka rekening tersebut dari pembekuan tadi. Jadi, harus bedakan pembekuan dan pemblokiran. Intinya, tidak ada masalah dan jangan takut soal rekening dormant,” jelasnya.

Ia bilang, rekening dormant tidak memotong sedikitpun tabungan atau saldo nasabah. Kata dia, rekening dormant untuk mengamankan data nasabah.

“Beda lagi kalau pemblokiran rekening. Kalau rekening di blokir berarti mulai dari data hingga anggarannya tetap diblokir dan tidak bisa dilakukan transaksi apa pun,” katanya.

Sementara dampak positif dari rekening dormant, kata dia, tujuan PPATK untuk menjaga, mengamankan dan mencegah penyalahgunaan rekening dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ditengah informasi yang marak soal pencurian data di media sosial ini sangat banyak, apalagi di zaman digitalisasi seperti ini. Jadi, jangan takut soal rekening dormant dan jangan terkontaminasi dengan issue-issue negatifnya. Untuk nasabah, ya tetap saja ke Bank untuk menabung,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

6 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

11 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

19 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

20 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

22 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

22 jam ago