Categories: News

Bank Maluku-Malut Jawab Keluhan Nasabah di Taliabu soal Pembekuan Rekening

Bank Maluku-Malut di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menjelaskan adanya kebijakan pembekuan rekening bank (dormant) yang akhir-akhir ini dikeluhkan nasabah mereka.

Sebelumnya, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bagian Umum Bank Pembangunan Daerah (BPD), Maluku-Malut di Pulau Taliabu, M Khalid Zulfikar Husen mengatakan, ada dua dampak soal rekening dormant, yakni dampak positif dan negatif.

Takutnya, menurut dia, masyarakat hanya terkontaminasi dengan hal-hal yang berbaur dampak negatif. Sehingga, para nasabah takut menabung ke bank.

“Jadi, mindset masyarakat pastinya terdoktrin dengan isu rekening dormant di media sosial. Padahal, rekening dormant tidak seperti apa yang mereka pikirkan. Artinya, rekening dormant dibuat untuk melindungi nasabah dari pembegalan rekening nasabah,” kata Zulfikar kepada cermat, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa masa pembekukan rekening bank hanya berlaku sementara waktu. Artinya, waktu yang dibekukan itu tidak menentu, tergantung nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.

“Kita di Bank Maluku-Malut sistemnya begitu. Contohnya, kita serap aturan yang dilakukan oleh PPATK untuk pembekuan rekening nasabah dan ketika nasabah yang rekeningnya dibekukan datang serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kelengkapan lainnya, kemudian melakukan transaksi keuangan maka kami akan membuka rekening tersebut dari pembekuan tadi. Jadi, harus bedakan pembekuan dan pemblokiran. Intinya, tidak ada masalah dan jangan takut soal rekening dormant,” jelasnya.

Ia bilang, rekening dormant tidak memotong sedikitpun tabungan atau saldo nasabah. Kata dia, rekening dormant untuk mengamankan data nasabah.

“Beda lagi kalau pemblokiran rekening. Kalau rekening di blokir berarti mulai dari data hingga anggarannya tetap diblokir dan tidak bisa dilakukan transaksi apa pun,” katanya.

Sementara dampak positif dari rekening dormant, kata dia, tujuan PPATK untuk menjaga, mengamankan dan mencegah penyalahgunaan rekening dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ditengah informasi yang marak soal pencurian data di media sosial ini sangat banyak, apalagi di zaman digitalisasi seperti ini. Jadi, jangan takut soal rekening dormant dan jangan terkontaminasi dengan issue-issue negatifnya. Untuk nasabah, ya tetap saja ke Bank untuk menabung,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

48 menit ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

1 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

3 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

5 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

6 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

6 jam ago