News  

Penasehat Hukum Muhaimin Pertegas Keterangan Saksi di Persidangan Bertentangan dengan BAP

Suasana di Persidangan PH Muhaimin Syarif serta para saksi yang dihadirkan. Foto: Istimewa

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus suap Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), mempertegas keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK di persidangan, sangat bertentangan.

Hal ini diungkapkan Mustakim La Dee, salah satu anggota PH Terdakwa Muhaimin Syarif, setelah mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 31 Oktober 2024.

“Selama pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU kurang lebih 14 orang, ini sudah terbantahkan, karena tidak sesuai dengan dakwaan terdakwa serta BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelas Mustakim.

Mustakim menyebut, seperti keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang dibantah kliennya di persidangan.

“Jadi jelas kalau dokumen pengusulan WIUP itu dibuat oleh Suryanto, seperti yang disampaikan terdakwa. Karena file dokumen WIUP itu diberikan menggunakan flashdisk kepada kliennya. Kami pikir jelas sekali, ya, soal fakta sidang,” ucapnya

Mustakim bilang, karena keterangan para saksi terbantahkan, maka keterangan yang akurat adalah fakta sidang. Artinya, keterangan para saksi yang berdasarkan BAP tidak mampu membantah keterangan yang ada di fakta sidang. Saat ini pihaknya tinggal menunggu keterangan para saksi lain, pada sidang selanjutnya.

“Intinya, keterangan para saksi di BAP terbantah di sidang. Kalau soal klien kami akan lolos dari kasus ini, kami belum bisa menyimpulkan, yang jelas dengan harapan besar Hakim Majelis dapat melihat fakta persidangan yang terungkap,” pungkasnya.

Baca Juga:  Brimob Polda Maluku Utara Lakukan Uji Kelayakan Anggota Gunakan Senpi
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi