News

Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Bupati Halut dalam Pergantian Pejabat

Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manery diduga melanggar aturan terkait pergantian pejabat.

Aturan tersebut berkaitan dengan larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Lalu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3.

Kendati begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Oni Hendrik saat dikonfirmasi mengatakan, pergantian tersebut memang benar, karena SK Plt kadis Kominfo sudah dikeluarkan sejak 21 Mei 2024.

“Bupati dalam hal ini tidak menyalahi aturan karena tidak ada prosesi pelantikan, namun hanya penunjukan Plt kadis saja,” ucapnya kepada cermat, Senin, 03 Juni 2024

Disentil terkait pemberhentian kadis sebelumnya, Oni mengaku, pemberhentian Raymond Batawi itu dikarenakan pembangunan media center di luar sekedul APBD. Yang mana, kata ia, kegiatan pembangunan tersebut tidak dianggarkan pada APBD tahun 2024.

“Bupati sudah melarang untuk proyek tersebut tidak dilanjutkan, namun larangan itu tidak diindahkan oleh Rymond sendiri, sehingga ia diberhentikan sejak tanggal 21 Mei 2024” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihak Bawaslu belum mendapatkan SK atau isu pergantian atau Pemberhentian di lingkup Pemda Halut.

“Namun kami sebagai lembaga pengawas bakal menindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran di lapangan, yaitu meminta keterangan dari pihak BKD terkait kebenaran Isi tersebut,” katanya.

Akademisi Unkhair Ternate, Muhammad Tabrani mengatakan, dalam konteks itu, meskipun pergantian itu benar adanya, Bawaslu hanya berwenang untuk memberikan imbauan kepada Bupati, tapi tidak bisa diberikan sanksi. Karena belum masuk pada tahapan Pilkada.

“Sebab, larangan dalam Pasal 71 UU Pilkada membatasi hanya kepada kepala daerah yang berstatus petahana. Kalau bukan petahana maka sah saja,” tandasnya.

—-

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Warga RT 9 Moya, Ternate, Bebas dari Krisis Air Bersih Setelah 20 Tahun

Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…

8 jam ago

Sejumlah Galian C Taliabu Masuk Pemetaan, Lokasi Berisiko Tinggi Bisa Dihentikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…

10 jam ago

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

18 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

1 hari ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

1 hari ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

2 hari ago