News

Bawaslu Maluku Utara Ingatkan Paslon Tidak Gunakan Fasilitas Pemerintah saat Kampanye

Bawaslu Maluku Utara mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tidak memakai fasilitas dan anggaran pemerintah saat melakukan kampanye.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Adrian Yoro Naleng, kepada cermat, Jumat, 15 November 2024.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye pemilihan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 (UU Pemilihan), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Kpts 1363/2024).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf h UU Pemilihan Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU 13/2024 menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” tegasnya.

Adrian menambahkan, berdasarkan ketentuan a quo dalam pelaksanaan kampanye, salah satu larangan di antaranya yakni penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah guna kepentingan kampanye.

“Demi tertib pelaksanaan kampanye, diimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 agar dalam pelaksanaan kampanye berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya sebagaimana telah diuraikan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

22 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago