Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng. Foto: Istimewa
Bawaslu Maluku Utara mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tidak memakai fasilitas dan anggaran pemerintah saat melakukan kampanye.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Adrian Yoro Naleng, kepada cermat, Jumat, 15 November 2024.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye pemilihan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 (UU Pemilihan), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Kpts 1363/2024).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf h UU Pemilihan Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU 13/2024 menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” tegasnya.
Adrian menambahkan, berdasarkan ketentuan a quo dalam pelaksanaan kampanye, salah satu larangan di antaranya yakni penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah guna kepentingan kampanye.
“Demi tertib pelaksanaan kampanye, diimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 agar dalam pelaksanaan kampanye berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya sebagaimana telah diuraikan,” pungkasnya.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…