News

Bawaslu Maluku Utara Ingatkan Paslon Tidak Gunakan Fasilitas Pemerintah saat Kampanye

Bawaslu Maluku Utara mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tidak memakai fasilitas dan anggaran pemerintah saat melakukan kampanye.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Adrian Yoro Naleng, kepada cermat, Jumat, 15 November 2024.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye pemilihan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 (UU Pemilihan), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Kpts 1363/2024).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf h UU Pemilihan Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU 13/2024 menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” tegasnya.

Adrian menambahkan, berdasarkan ketentuan a quo dalam pelaksanaan kampanye, salah satu larangan di antaranya yakni penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah guna kepentingan kampanye.

“Demi tertib pelaksanaan kampanye, diimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 agar dalam pelaksanaan kampanye berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya sebagaimana telah diuraikan,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

9 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

10 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

11 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

13 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

14 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

21 jam ago