News

Bawaslu Maluku Utara Terima 12 Rekomendasi PSU dari 5 Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menerima total 12 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari 5 kabupaten/kota.

Lima kabupaten dan kota ini adalah Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan ada 12 rekomendasi PSU dari 5 kabupaten/kota yang diterima pihaknya.

“Kabupaten Halmahera Utara di TPS khusus di perusahaan NHM, Kabupaten Halmahera Barat di 1 TPS Akelamo Cinga-Cinga, di Kota Ternate 2 TPS tepatnya di Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma,” sebut Rusli, Senin, 19 Februari 2024.

Kemudian, kata dia, ada 4 TPS di Halmahera Timur tepatnya di Soa Kimalaha, Teluk Buli dan Maba Sangaji. Selanjutnya 4 TPS di Halmahera Tengah Yakni dua TPS di Desa Were  dan dua TPS di Desa Fidijaya.

Rusli menjelaskan, PSU ini disebabkan karena adanya pelanggaran dalam penggunaan hak pilih.

“Ada tiga alasan mengapa harus PSU. Pertama penggunaan hak pilih yang tidak sesuai prosedur, kedua pencoblosan lebih dari satu orang dan  penggunaan surat suara sisa yang dilakukan orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di TPS dan saksi,” jelas Rusli.

Rusli bilang dari sisi ketentuan sudah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu, secara spesifik memenuhi syarat PSU sebagimana ketentuan di pasal 80 peraturan KPU.

“Untuk pelaksanaan PSU sesuai ketentuan dengan alokasi maksimal 10 hari setelah hari H penghitungan suara. Maksimal sampai tanggal 24 Februari 2024,” katanya.

Ia juga menyebut di beberapa titik sudah ada informasi dari KPU mengenai waktu PSU, seperti yang telah diterima Bawaslu Maluku Utara dari Halmahera Utara yang sudah terjadwal.

“Itu dijadwalkan hari Rabu. Itu juga sesuai kesiapan di daerah masing-masing. Kemudian surat suara untuk PSU adalah kewenangan kawan-kawan di KPU. Sesuai ketentuankan ada kurang lebih 1,000 surat suara PSU sudah disiapkan untuk daerah itu,” pungkasnya.

——-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

33 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago