Anggota Tim Hukum Paslon MK-BISA, Hastomo Tawary. Foto: Doc pribadi.
Bawaslu Maluku Utara dan Gakkumdu didesak mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sherly Tjoanda, istri Calon Gubernur Malut Benny Laos di Kelurahan Dufa-dufa, pada Sabtu, 28 September 2024.
Anggota Tim Hukum Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary mengatakan, Bawaslu dan Gakkumdu perlu melakukan pengusutan tanpa menunggu adanya laporan dari paslon lain atau masyarakat.
“Kasus ini sudah dipublikasikan melalui media massa dan sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Jadi, supaya tidak menimbulkan kegaduhan, saya kira Bawaslu Malut dan Gakkumdu harus proaktif untuk memprosesnya,” kata Hastomo dalam keterangan kepada cermat, Senin, 30 September 2024.
Hastomo bilang, pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Malut dan Gakkumdu.
“Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian, Insya Allah dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Bawaslu Malut maupun Gakkumdu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sherly Tjoanda ditengarai melakukan pertemuan di luar jadwal kampanye berkedok sosialisasi bersama sejumlah warga di Kelurahan Dufa-dufa.
Dalam pertemuan, istri Mantan Bupati Morotai itu terlihat memaparkan program kerja serta menyampaikan ajakan mendukung Paslon Gubernur Benny Laos-Sarbin Sehe.
“Jadi memang ini hanya silaturahmi, bukan kampanye karena saya bukan Paslon,” kata Sherly kepada cermat usai pertemuan.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…