News

Bawaslu Malut Pastikan Jajarannya Siap Awasi PSU di Halut dan Haltim

Bawaslu Maluku Utara telah memastikan kesiapan jajarannya dalam melakukan pengawasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Timur, yang akan digelar di TPS masing-masing pada tanggal 20 dan 21 Februari 2024.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada jajaran di Kabupaten Halut dan Haltim untuk memastikan pengawasan dengan cermat dan teliti terhadap TPS-TPS yang dinyatakan PSU oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani, Sabtu, 17 Februari 2024.

Kesiapan itu, kata Masita, dilakukan dengan mengirimkan tim dari Bawaslu Provinsi yang akan melakukan pengawasan langsung di lokasi tersebut. “Pengawasan secara ketat akan dilakukan supaya tidak ada lagi hal-hal yang melanggar baik secara administrasi maupun pidana,” imbuh Ita sapaan akrab Masita.

Sebagaimana diketahui KPU Halmahera Timur dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 80/PL.01.8-BA/8206/2024 Tanggal 16 Februari 2024, telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Teluk Buli Kecamatan Maba, TPS 001 Desa Maba Sangaji, TPS 006 dan TPS 009 Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Begitu juga keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 77 2024, di mana terdapat Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 PT NHM Desa Tabobo, Kecamatan Malifut tanggal 21 Februari 2024.

Sebelumnya, sejumlah pelanggaran ditemukan oleh Bawaslu di Tempat Pemungutan Suara berkode 903 (Khusus) yang terletak di dalam area perusahaan tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Di mana terdapat 40 orang ber-KTP luar Maluku Utara mencoblos surat suara.

Sedangkan di Halmahera Timur, pelanggaran terjadi di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi.
“Atas hal ini Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU,” pungkasnya.

—–

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

7 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

9 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

9 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

12 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

17 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago