Categories: News

Beda Pandangan Sekda dan Bupati soal Status Kecamatan Induk di Taliabu

Pengembalian status Kecamatan Taliabu Barat yang menjadi kecamatan induk di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyulut beda pandangan antara Salim Ganiru selaku sekretaris daerah dan Aliong Mus sebagai bupati di kabupaten setempat.

Polemik beda argumen tersebut bermula saat Pemerintah Daerah Pulau Taliabu menyatakan resmi mengembalikan status Kecamatan Taliabu Barat ke Desa Kawalo pada Senin, 21 April 2025 kemarin.

Menurut Salim Ganiru, ini merupakan launching awal untuk proses pengembalian ibukota Kecamatan Taliabu Barat dari Desa Bobong ke Desa Kawalo.

Proses tersebut, kata dia, telah dilakukan melalui prosedur dan sejumlah tahapan yang diawali dengan musyawarah bersama seluruh desa di Kecamatan Taliabu Barat.

“Segala persyaratan, dukungan, peta wilayah, berita acara serta pendukung lainnya termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah dimasukkan ke DPRD,” kata Salim.

Ia bilang, saat ini Pemda Pulau Taliabu tinggal menunggu paripurna DPRD untuk pengesahan pengembalian status ibukota tersebut.

“Sebentar atau besok malam ada paripurna DPR tentang pengesahan pengembalian status ibukota Kecamatan. Selebihnya masih ada proses lanjutan yakni review dari provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Salim sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Taliabu, Aliong Mus sontak menyatakan bahwa tak ada masalah jika kantor Kecamatan Taliabu Barat berpusat di Desa Kawalo.

Aliong juga menuturkan bahwa kebijakan pengembalian status kecamatan tersebut sejatinya tak masalah jika dilakukan tanpa prosedur. Sebab menurut ia, hal itu tak dapat dipermasalahkan.

“Tidak ada masalah jika kantor Kecamatan Taliabu Barat dipindahkan ke Kawalo. Lain kali tanya-tanya saya dulu, jangan asal main ngomong sembarang di sini, nanti jadi opini yang tidak baik,” kata Aliong.

Aliong menegaskan, kantor Kecamatan Taliabu Barat dengan resmi berkantor pada Senin, 21 April 2025 di Desa Kawalo.

“Yang kita pindahkan adalah lokasi kantornya saja. Apa yang jadi persoalan. Lain kali tanya dulu, jangan asal ngoceh-ngoceh di sini. Camat boleh berkantor di desa mana pun, asalkan masih mencakup wilayah Kecamatan Taliabu Barat. Jadi, itu yang perlu dipahami,” tutup dia.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

3 menit ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

13 jam ago

Dispersip Ternate Kolaborasi dengan Komunitas Hidupkan Semangat Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…

13 jam ago

ERT NHM Bergabung dalam Operasi SAR Gabungan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…

15 jam ago

Sopir Truk se-Halmahera Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Kelangkaan Biosolar Segera Diatasi

Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…

20 jam ago

Nobar Film Pesta Babi Masif Digelar di Berbagai Daerah

Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…

21 jam ago