News

Bem Unkhair: Revisi RTRW Malut Ugal-ugalan, Sarat Kepentingan Tambang

Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara ugal-ugalan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bem Unkhair menyebut upaya revisi ini sarat akan campur tangan investasi berbasis lahan serta abai terhadap partisipasi publik.

Presiden Bem Unkhair Junaidi Ibrahim mengatakan, sejak 2019, Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Hanya saja, menurutnya, upaya ini luput dari khalayak luas.

“Dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini justru seolah diselenggarakan secara terselubung, sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draf dokumennya,” ucap Junaidi dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Desember 2023.

 

Ia bilang, perbaikan RTRW ini sejatinya mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti tertuang dalam peraturan Mendagri nomor 47 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten serta kota.

Dengan begitu, menurut dia, hal ini akan berujung pada dampak yang dirasakan warga Maluku Utara.

“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia melihat daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin berbagai usaha yang berbasis lahan termasuk industri tambang.

Baca Juga: Mereka Ditebas Banjir setelah Tambang Hadir di Teluk Weda

Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.

“Sangat miris. Luas kawasan daratan kita hanya 3,2 juta hektar, tapi sudah diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” cetusnya.

Bem Unkhair mendesak persoalan tersebut perlu direspons cepat oleh pemprov dan DPRD, hal itu karena di tanggal 19 Desember mendatang RTRW akan disahkan.

Oleh karena itu, kata ia, dalam waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera membuka partisipasi aktif yang terbuka untuk masyarakat, organisasi pemuda, praktisi, akademisi, serta mahasiswa dalam pembahasan bersama RTRW.

“Ini peringatan, jika tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan menagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tandasnya.

——

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

5 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

7 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

7 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

9 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

9 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

9 jam ago