News

Bem Unkhair: Revisi RTRW Malut Ugal-ugalan, Sarat Kepentingan Tambang

Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara ugal-ugalan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bem Unkhair menyebut upaya revisi ini sarat akan campur tangan investasi berbasis lahan serta abai terhadap partisipasi publik.

Presiden Bem Unkhair Junaidi Ibrahim mengatakan, sejak 2019, Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Hanya saja, menurutnya, upaya ini luput dari khalayak luas.

“Dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini justru seolah diselenggarakan secara terselubung, sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draf dokumennya,” ucap Junaidi dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Desember 2023.

 

Ia bilang, perbaikan RTRW ini sejatinya mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti tertuang dalam peraturan Mendagri nomor 47 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten serta kota.

Dengan begitu, menurut dia, hal ini akan berujung pada dampak yang dirasakan warga Maluku Utara.

“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia melihat daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin berbagai usaha yang berbasis lahan termasuk industri tambang.

Baca Juga: Mereka Ditebas Banjir setelah Tambang Hadir di Teluk Weda

Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.

“Sangat miris. Luas kawasan daratan kita hanya 3,2 juta hektar, tapi sudah diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” cetusnya.

Bem Unkhair mendesak persoalan tersebut perlu direspons cepat oleh pemprov dan DPRD, hal itu karena di tanggal 19 Desember mendatang RTRW akan disahkan.

Oleh karena itu, kata ia, dalam waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera membuka partisipasi aktif yang terbuka untuk masyarakat, organisasi pemuda, praktisi, akademisi, serta mahasiswa dalam pembahasan bersama RTRW.

“Ini peringatan, jika tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan menagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tandasnya.

——

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

3 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

6 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

6 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

20 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

20 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

21 jam ago