News

Bem Unkhair: Revisi RTRW Malut Ugal-ugalan, Sarat Kepentingan Tambang

Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara ugal-ugalan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bem Unkhair menyebut upaya revisi ini sarat akan campur tangan investasi berbasis lahan serta abai terhadap partisipasi publik.

Presiden Bem Unkhair Junaidi Ibrahim mengatakan, sejak 2019, Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Hanya saja, menurutnya, upaya ini luput dari khalayak luas.

“Dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini justru seolah diselenggarakan secara terselubung, sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draf dokumennya,” ucap Junaidi dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Desember 2023.

 

Ia bilang, perbaikan RTRW ini sejatinya mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti tertuang dalam peraturan Mendagri nomor 47 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten serta kota.

Dengan begitu, menurut dia, hal ini akan berujung pada dampak yang dirasakan warga Maluku Utara.

“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia melihat daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin berbagai usaha yang berbasis lahan termasuk industri tambang.

Baca Juga: Mereka Ditebas Banjir setelah Tambang Hadir di Teluk Weda

Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.

“Sangat miris. Luas kawasan daratan kita hanya 3,2 juta hektar, tapi sudah diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” cetusnya.

Bem Unkhair mendesak persoalan tersebut perlu direspons cepat oleh pemprov dan DPRD, hal itu karena di tanggal 19 Desember mendatang RTRW akan disahkan.

Oleh karena itu, kata ia, dalam waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera membuka partisipasi aktif yang terbuka untuk masyarakat, organisasi pemuda, praktisi, akademisi, serta mahasiswa dalam pembahasan bersama RTRW.

“Ini peringatan, jika tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan menagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tandasnya.

——

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago