News

Bem Unkhair: Revisi RTRW Malut Ugal-ugalan, Sarat Kepentingan Tambang

Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara ugal-ugalan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bem Unkhair menyebut upaya revisi ini sarat akan campur tangan investasi berbasis lahan serta abai terhadap partisipasi publik.

Presiden Bem Unkhair Junaidi Ibrahim mengatakan, sejak 2019, Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Hanya saja, menurutnya, upaya ini luput dari khalayak luas.

“Dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini justru seolah diselenggarakan secara terselubung, sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draf dokumennya,” ucap Junaidi dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Desember 2023.

 

Ia bilang, perbaikan RTRW ini sejatinya mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti tertuang dalam peraturan Mendagri nomor 47 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten serta kota.

Dengan begitu, menurut dia, hal ini akan berujung pada dampak yang dirasakan warga Maluku Utara.

“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia melihat daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin berbagai usaha yang berbasis lahan termasuk industri tambang.

Baca Juga: Mereka Ditebas Banjir setelah Tambang Hadir di Teluk Weda

Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.

“Sangat miris. Luas kawasan daratan kita hanya 3,2 juta hektar, tapi sudah diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” cetusnya.

Bem Unkhair mendesak persoalan tersebut perlu direspons cepat oleh pemprov dan DPRD, hal itu karena di tanggal 19 Desember mendatang RTRW akan disahkan.

Oleh karena itu, kata ia, dalam waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera membuka partisipasi aktif yang terbuka untuk masyarakat, organisasi pemuda, praktisi, akademisi, serta mahasiswa dalam pembahasan bersama RTRW.

“Ini peringatan, jika tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan menagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tandasnya.

——

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

10 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

10 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

10 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

1 hari ago