News

Bem Unkhair: Revisi RTRW Malut Ugal-ugalan, Sarat Kepentingan Tambang

Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara ugal-ugalan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bem Unkhair menyebut upaya revisi ini sarat akan campur tangan investasi berbasis lahan serta abai terhadap partisipasi publik.

Presiden Bem Unkhair Junaidi Ibrahim mengatakan, sejak 2019, Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Hanya saja, menurutnya, upaya ini luput dari khalayak luas.

“Dokumen yang nantinya menjadi dasar serta peta jalan pembangunan ini justru seolah diselenggarakan secara terselubung, sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draf dokumennya,” ucap Junaidi dalam keterangan yang diterima cermat, Rabu, 6 Desember 2023.

 

Ia bilang, perbaikan RTRW ini sejatinya mengabaikan prinsip partisipasi publik seperti tertuang dalam peraturan Mendagri nomor 47 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten serta kota.

Dengan begitu, menurut dia, hal ini akan berujung pada dampak yang dirasakan warga Maluku Utara.

“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia melihat daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin berbagai usaha yang berbasis lahan termasuk industri tambang.

Baca Juga: Mereka Ditebas Banjir setelah Tambang Hadir di Teluk Weda

Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.

“Sangat miris. Luas kawasan daratan kita hanya 3,2 juta hektar, tapi sudah diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” cetusnya.

Bem Unkhair mendesak persoalan tersebut perlu direspons cepat oleh pemprov dan DPRD, hal itu karena di tanggal 19 Desember mendatang RTRW akan disahkan.

Oleh karena itu, kata ia, dalam waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera membuka partisipasi aktif yang terbuka untuk masyarakat, organisasi pemuda, praktisi, akademisi, serta mahasiswa dalam pembahasan bersama RTRW.

“Ini peringatan, jika tidak dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi maka kita akan menagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tandasnya.

——

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Soal Dugaan Judi Online Sekda Morotai, Hasbi Yusuf Minta Pejabat Jaga Etika dan Perilaku

Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau…

6 jam ago

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

21 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

21 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

1 hari ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

2 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

2 hari ago