Categories: News

Benny Laos Polisikan Seorang ODGJ di Morotai, Relawan Pro-Jou: Tindakan Konyol

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos (BL) resmi melaporkan Idawati, seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ke Polres Pulau Morotai atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen dengan nomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT.

Idawati dilaporkan atas video viralnya yang menuding BL melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai.

Dalam video berdurasi 18 detik yang dibagikan akun TikTok @jismanleko, Idawati menyebut bahwa “Benny Laos korupsi, makan uang negara, pencuri Morotai pe doi, Morotai dapa bayar dari Benny Laos, Benny Laos baulaco”.

Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Ismail Salim membenarkan adanya laporan tersebut, namun belum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kayaknya sudah, tapi belum masuk di reskrim, mungkin masih proses,” kata Ismail yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat, Selasa, 8 Oktober 2024.

Sementara itu, Relawan Pro-Jou di Pulau Morotai, angkat bicara mengenai tindakan BL melaporkan orang yang diduga gangguan jiwa.

“Terkait dengan laporan Beny Laos terhadap salah satu warga Morotai yang berstatus ODGJ itu, saya rasa merupakan satu sikap yang konyol,” kata Muhammad Alhasib Sibua, Koordinator Pro-Jou Pulau Morotai.

Alhasib menilai tindakan Benny Laos menyalahi ketentuan yang diatur dalam KUHP pasal 44 tentang

“Ketentuan pasal 44 KUHP sangat jelas bahwa ODGJ tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak bisa dihukum karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal,” kata dia.

“Jadi, langkah yang mesti diambil oleh cagub tersebut ialah memberitahukan ke pihak keluarga ODGJ atau ke pemdes sesuai dengan domisili ODGJ tersebut. Cukup sampai di situ saja tanpa harus digiring sampai ke rana hukum,” sambungnya.

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan ODGJ itu juga telah dianggap hal biasa oleh masyarakat Pulau Morotai, khususnya di pusat kota.

“Yah, karena dia memang tidak dalam keadaan waras. Dan saya kira Pak Beny juga sudah tahu itu karena pernah hidup selama 5 tahun di Pulau Morotai,” ujarnya.

Kru cermat juga berupaya menghubungi Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen melalui sambungan telpon perihal laporan tersebut, namun belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

redaksi

Recent Posts

Warga RT 9 Moya, Ternate, Bebas dari Krisis Air Bersih Setelah 20 Tahun

Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…

9 jam ago

Sejumlah Galian C Taliabu Masuk Pemetaan, Lokasi Berisiko Tinggi Bisa Dihentikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…

11 jam ago

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

19 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

1 hari ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

1 hari ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

2 hari ago