Advetorial

Beredar Surat Penipuan Berkedok Penawaran Kerja Sama, Catut Nama PT NHM

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penipuan yang mencatut nama perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara tersebut.

Modus kejahatan ini dilakukan melalui penyebaran surat undangan rapat palsu bernomor A.022/SU/NHM/IV/2024. Surat tersebut diduga digunakan untuk menipu masyarakat dan pelaku usaha dengan iming-iming kerja sama atau peluang menjadi vendor dalam proyek-proyek NHM.

Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu. Tidak ada kerja sama yang ditawarkan, dan tidak ada proyek resmi yang melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan NHM.

“NHM menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dan kerja sama bisnis selalu dilakukan melalui prosedur resmi dan komunikasi langsung dengan pihak berwenang. Perusahaan tidak akan tinggal diam,” tegas Iksan, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Modus penipuan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Penipuan ini melanggar Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP. Pemalsuan dokumen diancam pidana maksimal 6 tahun penjara, sedangkan penipuan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Iksan juga menyatakan bahwa NHM telah berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk mengidentifikasi para pelaku dan memastikan mereka mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar waspada dan tidak mudah percaya terhadap surat atau undangan mencurigakan. Verifikasi legalitas dan keaslian informasi langsung ke NHM. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan. NHM berkomitmen menjaga integritas perusahaan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan seperti ini,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Gelar Donor Darah hingga Mini Soccer, Cara Bawaslu Malut Rayakan HUT ke-14

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…

4 jam ago

Merapikan Pikiran Penyelenggara Pemilu

Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…

4 jam ago

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah sebagai Tersangka Investasi Bodong

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…

1 hari ago

DPMPTSP Morotai Klarifikasi: Perizinan PT Eltis Masih Berproses di Tahap PKKPR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…

1 hari ago

8 Tahun Terkendala, Jalan Pandanga–Juanga Morotai Akhirnya Dikerjakan

Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…

1 hari ago

KAKPA Halut Dideklarasikan, Perempuan dan Anak Jadi Fokus Perlindungan

Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…

2 hari ago