News

Berikut Vonis Hakim terhadap Terdakwa Kasus Tipikor Anggaran Haornas di Ternate

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, akhirnya memutuskan nasib mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate, Sukarjan Hirto, dan Event Organizer, Yulianti Chaslam.

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran fasilitas pendukung kegiatan hari olahraga nasional (Haornas), di Ternate pada 2018.

Sidang putusan pada Jumat (14/4) yang dipimpin Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan Moh Yakub Widodo, itu kedua terdakwa divonis berbeda.

Mejelis hakim menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ternate, Sukarjan dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Yulianti dituntut 2,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun.

Tapi ada hal yang menjadi pertimbangan dalam meringankan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan. Kemudian masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Sukarjan, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 juta sekian.

Sedangkan yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan menyebabkan kerugian negara.

Sesuai pertimbangan, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukarjan 1,4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Yulianti divonis 1,8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 217 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai menjatuhkan hukuman, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, PH, serta JPU, bahwa apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.

Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Sukarjan melalui PH maupun terdakwa Yulianti dan JPU, mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

redaksi

Recent Posts

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

10 jam ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

10 jam ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

12 jam ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

1 hari ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

1 hari ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

2 hari ago