News

BPJS Ketenagakerjaan Ternate:  Ada Revisi Tunjangan Bagi PHK Usia 56 Tahun

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari mengatakan, peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) secara nasional, bahwa pekerja di-PHK akan mendapat tunjangan pada usia 56 tahun, telah direvisi.

“Prinsipnya, setiap pekerja yang di-PHK, harus mendapat jaminan. Karena secara umum pekerja swasta beda dengan ASN, jika swasta bisa hanya 2 tahun kerja di-PHK itu dilaporkan ke kami (BPJS Ketenagakerjaan) jaminan bantuan,”ucap Sukma, Rabu (16/3) di sela-sela media gethering bersama sejumlah media.

Ia bilang, Program JKP lahir dari UU Cipta Kerja yang memprioritaskan tenaga kerja yang di-PHK. Dalam program JKP ini, setiap pekerja yang di-PHK, akan mendapatkan bantuan selama enam bulan, manfaat tunai, mendapat informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja.

Bukan hanya BPJS saja, tetapi Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah juga menjalankan program JKP tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari. Foto:Sansul Sardi/cermat

“Untuk teman-teman yang alami PHK bisa mendapat pelatihan kerja di dalam situs kementerian tenaga kerja yang siap kerja, karena di situ sudah tertuang bursa pekerjaan yang terdaftar semua wilayah,” jelasnya.

Sukma mengaku, sejauh ini baru 95 bekas karyawan IWIP yang mengadu ke BPJS untuk mendapatkan program JKP. Padahal, tingkat PHK di Maluku Utara terbilang cukup tinggi.

”JKP ini upah pelaporan tertinggi itu Rp 5 juta, sehingga jaminan kehilangan pekerjaan bersifat bantuan pekerja untuk kembali bekerja,” ujarnya.

Selain itu, JKP telah diluncurkan pada Februari 2022. Dengan adanya satu program baru tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki lima program.

“Lima program yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKP,”sebutnya.

Ia menambahkan, untuk 95 mantan keryawan IWIP, pihak BPJS telah melakukan verifikasi. Hasilnya, hanya beberapa orang saja yang akan mendapatkan JKP dan sejumlah lainnya tidak berhak menerima JKP, karena diketahui mengundurkan diri, bukan di-PHK.

“Kalau di-PHK, perusahaan juga mengeluarkan surat PHK. Syaratnya harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional, selain itu, setiap pekerja sudah di-PHK minimal satu tahun,”pungkasnya. (SAR)

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

7 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

8 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

9 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

12 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

12 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

19 jam ago