News

BPJS Ketenagakerjaan Ternate:  Ada Revisi Tunjangan Bagi PHK Usia 56 Tahun

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari mengatakan, peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) secara nasional, bahwa pekerja di-PHK akan mendapat tunjangan pada usia 56 tahun, telah direvisi.

“Prinsipnya, setiap pekerja yang di-PHK, harus mendapat jaminan. Karena secara umum pekerja swasta beda dengan ASN, jika swasta bisa hanya 2 tahun kerja di-PHK itu dilaporkan ke kami (BPJS Ketenagakerjaan) jaminan bantuan,”ucap Sukma, Rabu (16/3) di sela-sela media gethering bersama sejumlah media.

Ia bilang, Program JKP lahir dari UU Cipta Kerja yang memprioritaskan tenaga kerja yang di-PHK. Dalam program JKP ini, setiap pekerja yang di-PHK, akan mendapatkan bantuan selama enam bulan, manfaat tunai, mendapat informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja.

Bukan hanya BPJS saja, tetapi Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah juga menjalankan program JKP tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari. Foto:Sansul Sardi/cermat

“Untuk teman-teman yang alami PHK bisa mendapat pelatihan kerja di dalam situs kementerian tenaga kerja yang siap kerja, karena di situ sudah tertuang bursa pekerjaan yang terdaftar semua wilayah,” jelasnya.

Sukma mengaku, sejauh ini baru 95 bekas karyawan IWIP yang mengadu ke BPJS untuk mendapatkan program JKP. Padahal, tingkat PHK di Maluku Utara terbilang cukup tinggi.

”JKP ini upah pelaporan tertinggi itu Rp 5 juta, sehingga jaminan kehilangan pekerjaan bersifat bantuan pekerja untuk kembali bekerja,” ujarnya.

Selain itu, JKP telah diluncurkan pada Februari 2022. Dengan adanya satu program baru tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki lima program.

“Lima program yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKP,”sebutnya.

Ia menambahkan, untuk 95 mantan keryawan IWIP, pihak BPJS telah melakukan verifikasi. Hasilnya, hanya beberapa orang saja yang akan mendapatkan JKP dan sejumlah lainnya tidak berhak menerima JKP, karena diketahui mengundurkan diri, bukan di-PHK.

“Kalau di-PHK, perusahaan juga mengeluarkan surat PHK. Syaratnya harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional, selain itu, setiap pekerja sudah di-PHK minimal satu tahun,”pungkasnya. (SAR)

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

9 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

9 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

11 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

11 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

11 jam ago