News

BPJS Ketenagakerjaan Ternate:  Ada Revisi Tunjangan Bagi PHK Usia 56 Tahun

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari mengatakan, peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) secara nasional, bahwa pekerja di-PHK akan mendapat tunjangan pada usia 56 tahun, telah direvisi.

“Prinsipnya, setiap pekerja yang di-PHK, harus mendapat jaminan. Karena secara umum pekerja swasta beda dengan ASN, jika swasta bisa hanya 2 tahun kerja di-PHK itu dilaporkan ke kami (BPJS Ketenagakerjaan) jaminan bantuan,”ucap Sukma, Rabu (16/3) di sela-sela media gethering bersama sejumlah media.

Ia bilang, Program JKP lahir dari UU Cipta Kerja yang memprioritaskan tenaga kerja yang di-PHK. Dalam program JKP ini, setiap pekerja yang di-PHK, akan mendapatkan bantuan selama enam bulan, manfaat tunai, mendapat informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja.

Bukan hanya BPJS saja, tetapi Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah juga menjalankan program JKP tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Sukma Sartika Sari. Foto:Sansul Sardi/cermat

“Untuk teman-teman yang alami PHK bisa mendapat pelatihan kerja di dalam situs kementerian tenaga kerja yang siap kerja, karena di situ sudah tertuang bursa pekerjaan yang terdaftar semua wilayah,” jelasnya.

Sukma mengaku, sejauh ini baru 95 bekas karyawan IWIP yang mengadu ke BPJS untuk mendapatkan program JKP. Padahal, tingkat PHK di Maluku Utara terbilang cukup tinggi.

”JKP ini upah pelaporan tertinggi itu Rp 5 juta, sehingga jaminan kehilangan pekerjaan bersifat bantuan pekerja untuk kembali bekerja,” ujarnya.

Selain itu, JKP telah diluncurkan pada Februari 2022. Dengan adanya satu program baru tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki lima program.

“Lima program yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKP,”sebutnya.

Ia menambahkan, untuk 95 mantan keryawan IWIP, pihak BPJS telah melakukan verifikasi. Hasilnya, hanya beberapa orang saja yang akan mendapatkan JKP dan sejumlah lainnya tidak berhak menerima JKP, karena diketahui mengundurkan diri, bukan di-PHK.

“Kalau di-PHK, perusahaan juga mengeluarkan surat PHK. Syaratnya harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional, selain itu, setiap pekerja sudah di-PHK minimal satu tahun,”pungkasnya. (SAR)

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

10 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

11 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

19 jam ago