News

BPK Peringatkan Eks Kepala BPKAD Morotai Kembalikan Temuan Rp 2,8 Miliar

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, untuk menyelesaikan dugaan temuan anggaran realisasi belanja tahun 2024.

Sebelumnya, hasil audit BPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar yang tidak diakui oleh tiga pengusaha penyedia barang dan jasa, yakni penyedia BBM, percetakan, serta makan-minum.

“Menyangkut tindak lanjut dugaan temuan anggaran belanja itu bukan ranah kami, atau bukan dari tim kami. Tetapi kalau ada temuan, kami beri kesempatan 60 hari kalender untuk dilakukan pengembalian,” kata Horstap, Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Malut, Kamis, 4 September 2025.

Menurut dia, batas waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK yang dilakukan pada 26 Mei 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, kata dia, hasil temuan itu akan diserahkan kepada Bupati untuk proses lebih lanjut.

“Jadi 60 hari itu harus diselesaikan oleh yang bersangkutan. Bagaimna mekanismenya, disampaikan ke kami melalui inspektorat Morotai,” jelasnya

Berdasarkan temuan BPK, realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar tidak memiliki bukti yang sah. Dari jumlah itu, Rp2,292 miliar disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan, namun tidak disertai dokumen pertanggung jawaban.

Konfirmasi lebih lanjut kepada tiga perusahan penyedia menguatkan temuan tersebut. CV. SJ tidak mengakui adanya belanja BBM senilai Rp447,8 juta, TR tidak mengakui belanja ATK dan bahan cetal sebesar Rp2,06 miliar, serta RMM tidak mengakui belanja makanan dan minuman Rp324,9 juta.

Sementara, seorang mantan pejabat Pemda Morotai yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia bahkan menyebut temuan itu sebagai praktik korupsi yang nyata.

“Itu sudah hasil validasi BPK, jelas-jelas ini perampokan. ASN lain sampai menderita. Ini harus dilaporkan ke kejaksaan,” terangnya.

Ia bilang, dugaan pemalsuan Surat pertanggungjawaban (SPJ) senilai miliaran rupiah itu adalah tindak pidana yang harus diproses hukum.

“Ini uang APBD Morotai, bukan uang pribadi. Maka tidak boleh ada pembiaran,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

13 jam ago

Warga Domato–Dehe Bentrok Jelang Peletakan Batu Pertama Bantuan Rumah Pemprov

Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…

16 jam ago

Warga Temukan Bayi dalam Kardus di Depan Panti Asuhan Qur’ani Ternate

Seorang bayi ditemukan dalam kondisi hidup di depan teras Panti Asuhan Qur’ani yang beralamat di…

17 jam ago

Pengumuman: Seleksi Direktur dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Dibuka Umum

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi membuka seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas Perumda Ake…

2 hari ago

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi…

2 hari ago

Polres Halmahera Barat Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Perjadin, Kepala Inspektorat Segera Dipanggil

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…

3 hari ago