News

BPK Peringatkan Eks Kepala BPKAD Morotai Kembalikan Temuan Rp 2,8 Miliar

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, untuk menyelesaikan dugaan temuan anggaran realisasi belanja tahun 2024.

Sebelumnya, hasil audit BPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar yang tidak diakui oleh tiga pengusaha penyedia barang dan jasa, yakni penyedia BBM, percetakan, serta makan-minum.

“Menyangkut tindak lanjut dugaan temuan anggaran belanja itu bukan ranah kami, atau bukan dari tim kami. Tetapi kalau ada temuan, kami beri kesempatan 60 hari kalender untuk dilakukan pengembalian,” kata Horstap, Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Malut, Kamis, 4 September 2025.

Menurut dia, batas waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK yang dilakukan pada 26 Mei 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, kata dia, hasil temuan itu akan diserahkan kepada Bupati untuk proses lebih lanjut.

“Jadi 60 hari itu harus diselesaikan oleh yang bersangkutan. Bagaimna mekanismenya, disampaikan ke kami melalui inspektorat Morotai,” jelasnya

Berdasarkan temuan BPK, realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar tidak memiliki bukti yang sah. Dari jumlah itu, Rp2,292 miliar disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan, namun tidak disertai dokumen pertanggung jawaban.

Konfirmasi lebih lanjut kepada tiga perusahan penyedia menguatkan temuan tersebut. CV. SJ tidak mengakui adanya belanja BBM senilai Rp447,8 juta, TR tidak mengakui belanja ATK dan bahan cetal sebesar Rp2,06 miliar, serta RMM tidak mengakui belanja makanan dan minuman Rp324,9 juta.

Sementara, seorang mantan pejabat Pemda Morotai yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia bahkan menyebut temuan itu sebagai praktik korupsi yang nyata.

“Itu sudah hasil validasi BPK, jelas-jelas ini perampokan. ASN lain sampai menderita. Ini harus dilaporkan ke kejaksaan,” terangnya.

Ia bilang, dugaan pemalsuan Surat pertanggungjawaban (SPJ) senilai miliaran rupiah itu adalah tindak pidana yang harus diproses hukum.

“Ini uang APBD Morotai, bukan uang pribadi. Maka tidak boleh ada pembiaran,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

Temukan Buah Busuk di Hidangan MBG, Guru di Ternate Protes

Temuan buah busuk pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah MIS Baabullahthul Khairat, Kecamatan…

12 jam ago

Pontensi Jadi Sumber PAD, DPRD Minta Pemkot Ternate Fungsikan Plaza Gamalama

Pemanfaatan aset daerah Plaza Gamalama kembali menjadi sorotan DPRD Kota Ternate. Wakil Ketua DPRD Kota…

13 jam ago

Diduga Lari Tugas, Anggota Polda Maluku Utara Ini Jadi DPO

Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menetapkan salah satu anggotanya dalam Daftar…

13 jam ago

Soroti Program MBG, Anggota DPRD Ternate Sebut Pendistribusian Tidak Merata

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menyoroti persoalan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah…

14 jam ago

Graal: Perusahaan Tambang Tidak Tertib Akan Kena Sanksi

Graal Taliawo mengapresiasi sikap tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada perusahaan tambang…

20 jam ago

Lika-Liku Kekerasan, Kuasa, dan Bahasa Simbolik

Oleh: Ajid Djalal   BAHASA secara umum dipahami sebagai alat komunikasi yang berfungsi menyampaikan makna…

2 hari ago