News

BPK Peringatkan Eks Kepala BPKAD Morotai Kembalikan Temuan Rp 2,8 Miliar

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, untuk menyelesaikan dugaan temuan anggaran realisasi belanja tahun 2024.

Sebelumnya, hasil audit BPK mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 2,8 miliar yang tidak diakui oleh tiga pengusaha penyedia barang dan jasa, yakni penyedia BBM, percetakan, serta makan-minum.

“Menyangkut tindak lanjut dugaan temuan anggaran belanja itu bukan ranah kami, atau bukan dari tim kami. Tetapi kalau ada temuan, kami beri kesempatan 60 hari kalender untuk dilakukan pengembalian,” kata Horstap, Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Malut, Kamis, 4 September 2025.

Menurut dia, batas waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK yang dilakukan pada 26 Mei 2025. Jika tidak ditindaklanjuti, kata dia, hasil temuan itu akan diserahkan kepada Bupati untuk proses lebih lanjut.

“Jadi 60 hari itu harus diselesaikan oleh yang bersangkutan. Bagaimna mekanismenya, disampaikan ke kami melalui inspektorat Morotai,” jelasnya

Berdasarkan temuan BPK, realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar tidak memiliki bukti yang sah. Dari jumlah itu, Rp2,292 miliar disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak dianggarkan, namun tidak disertai dokumen pertanggung jawaban.

Konfirmasi lebih lanjut kepada tiga perusahan penyedia menguatkan temuan tersebut. CV. SJ tidak mengakui adanya belanja BBM senilai Rp447,8 juta, TR tidak mengakui belanja ATK dan bahan cetal sebesar Rp2,06 miliar, serta RMM tidak mengakui belanja makanan dan minuman Rp324,9 juta.

Sementara, seorang mantan pejabat Pemda Morotai yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia bahkan menyebut temuan itu sebagai praktik korupsi yang nyata.

“Itu sudah hasil validasi BPK, jelas-jelas ini perampokan. ASN lain sampai menderita. Ini harus dilaporkan ke kejaksaan,” terangnya.

Ia bilang, dugaan pemalsuan Surat pertanggungjawaban (SPJ) senilai miliaran rupiah itu adalah tindak pidana yang harus diproses hukum.

“Ini uang APBD Morotai, bukan uang pribadi. Maka tidak boleh ada pembiaran,” jelasnya.

cermat

Recent Posts

Graal Sambangi Balai-balai Kementerian PU di Ternate untuk Selesaikan Persoalan Fundamental di Malut

 Juli-Agustus lalu Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. melakukan kunjungan pengawasan ke Halmahera Barat. Kabupaten…

12 jam ago

Festival Legu Tara No Ate 2025 Siap Digelar pada bulan Oktober nanti, Panitia Pastikan Semua Kesiapan Maksimal

Kesultanan Ternate bersiap menyelenggarakan Festival Legu Tara No Ate 2025 pada 16 hingga 18 Oktober…

13 jam ago

Membangkitkan Imajinasi Publik dari Ucapan Wakil Rakyat

Oleh: Indra Abidin*   Baru-baru ini terjadi aksi demonstrasi di sejumlah daerah, tidak terkecuali di…

13 jam ago

Kejari Taliabu Minta Maaf Soal Insiden Pengusiran Jurnalis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis dan intelijen TNI-Polri…

18 jam ago

Pantauan: Jembatan Desa Tiley Kusu di Morotai Rusak Parah Akibat Hujan Deras

Hujan deras mengguyur Pulau Morotai beberapa hari terakhir mengakibatkan kerusakan jembatan di Desa Tiley Kusu,…

18 jam ago

Memastikan Hak Kelompok Rentan Diakomodir dalam RPJMD Morotai

Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (LBH PA) Pulau Morotai, Maluku Utara berhasil mengawal proses…

1 hari ago