News

Bubarkan Massa Aksi, Kasatpol PP Ternate Dinilai Tak Paham Hukum

Tindakan pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menuai kritik berbagai pihak.

Hal itu menyusul viralnya video berdurasi 28 menit yang diunggah akun instagram @aksikamisanternate, pada Kamis, 28 Agustus 2023 lalu.

Dalam rekaman video itu, Fhandy tampak marah-marah lantaran dirinya direkam oleh kamera salah satu massa aksi.

Sedangkan aktivis Aksi Kamisan yang merekam itu mengatakan, rekaman tersebut dilakukan di ruang publik yang mana tidak ada larangannya.

Terkait hal itu, Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani Mutalib mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP yang melarang penyampaian aspirasi dan melarang masa aksi yang merekam saat membubarkan mereka.

Sikap itu, menurut Tabrani, tak lain didasarkan atas kebodohan yang maksimal dari Kasatpol PP Ternate. Sebab tidak ada kewenangan Satpol PP membubarkan orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Itu adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Jika hak itu dibatasi maka itu berarti pelanggaran hak asasi dan hak konstitusional warga negara,” kata Tabrani, Sabtu, 30 September 2023.

 

Tabrani juga mempertanyakan apa dasar hukum Satpol PP terhadap pembubaran orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Hanya dengan alasan ketertiban umum? Pasal berapa aturan apa? apalagi penyampaian pikiran dengan lisan dan tulisan dilakukan dengan damai,” ujar Tabrani.

“Lebih bodoh lagi mengancam pengunjuk rasa jangan merekam dirinya. Tidak ada dasar hukum yang melarang orang merekam tindakan jabatan,” sambung dia.

Tabrani menilai bahwa tindakan Kasatpol PP yang datang membubarkan massa aksi tersebut merupakan tindakan jabatan, bukan pribadi, jadi tidak kena perekaman tanpa izin sebagaimana diatur UU ITE.

“Yang dilarang oleh UU ITE itu jika orang melarang kehidupan pribadi seseorang lalu menyebarkannya tanpa izin tersebut. Pemahaman dasar seperti ini seharusnya dipahami apalagi jabatan Kasatpol PP,” jelasnya.

“Jadi ini terjadi akibat akumulasi kebodohan dan ketidakpahaman aturan-aturan hukum oleh Kasatpol PP.”

Dia menuturkan, jangan karena adanya dengan hajatan kedatangan istri kepala-kepala daerah di Kota Ternate lalu melarang orang menyampaikan unjuk rasa dan penyampaian pikiran.

“Tindakan Kasatpol PP itu tindakan melawan hukum. Walikota Ternate harus evaluasi Kasatpol PP atas kejadian itu. agar jangan kejadian seperti itu terulang kembali,” pungkasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

19 jam ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

20 jam ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

22 jam ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

22 jam ago

Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Tanggap Darurat B3

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

23 jam ago

Sinergi Industri dan Akademisi, NHM Ajak Mahasiswa UNKHAIR Eksplorasi Geologi Gunung Gamalama

Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…

23 jam ago