News

Bubarkan Massa Aksi, Kasatpol PP Ternate Dinilai Tak Paham Hukum

Tindakan pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menuai kritik berbagai pihak.

Hal itu menyusul viralnya video berdurasi 28 menit yang diunggah akun instagram @aksikamisanternate, pada Kamis, 28 Agustus 2023 lalu.

Dalam rekaman video itu, Fhandy tampak marah-marah lantaran dirinya direkam oleh kamera salah satu massa aksi.

Sedangkan aktivis Aksi Kamisan yang merekam itu mengatakan, rekaman tersebut dilakukan di ruang publik yang mana tidak ada larangannya.

Terkait hal itu, Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani Mutalib mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP yang melarang penyampaian aspirasi dan melarang masa aksi yang merekam saat membubarkan mereka.

Sikap itu, menurut Tabrani, tak lain didasarkan atas kebodohan yang maksimal dari Kasatpol PP Ternate. Sebab tidak ada kewenangan Satpol PP membubarkan orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Itu adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Jika hak itu dibatasi maka itu berarti pelanggaran hak asasi dan hak konstitusional warga negara,” kata Tabrani, Sabtu, 30 September 2023.

 

Tabrani juga mempertanyakan apa dasar hukum Satpol PP terhadap pembubaran orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Hanya dengan alasan ketertiban umum? Pasal berapa aturan apa? apalagi penyampaian pikiran dengan lisan dan tulisan dilakukan dengan damai,” ujar Tabrani.

“Lebih bodoh lagi mengancam pengunjuk rasa jangan merekam dirinya. Tidak ada dasar hukum yang melarang orang merekam tindakan jabatan,” sambung dia.

Tabrani menilai bahwa tindakan Kasatpol PP yang datang membubarkan massa aksi tersebut merupakan tindakan jabatan, bukan pribadi, jadi tidak kena perekaman tanpa izin sebagaimana diatur UU ITE.

“Yang dilarang oleh UU ITE itu jika orang melarang kehidupan pribadi seseorang lalu menyebarkannya tanpa izin tersebut. Pemahaman dasar seperti ini seharusnya dipahami apalagi jabatan Kasatpol PP,” jelasnya.

“Jadi ini terjadi akibat akumulasi kebodohan dan ketidakpahaman aturan-aturan hukum oleh Kasatpol PP.”

Dia menuturkan, jangan karena adanya dengan hajatan kedatangan istri kepala-kepala daerah di Kota Ternate lalu melarang orang menyampaikan unjuk rasa dan penyampaian pikiran.

“Tindakan Kasatpol PP itu tindakan melawan hukum. Walikota Ternate harus evaluasi Kasatpol PP atas kejadian itu. agar jangan kejadian seperti itu terulang kembali,” pungkasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Kunjungan DPRD Morotai ke Kemensos RI Berbuah Anggaran 200 Miliar

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos…

3 jam ago

Angkat Kearifan Lokal, Karyawan NHM Rayakan Natal Inklusif Bersama Masyarakat Kao

Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM dan Mitra Kerja (Forkaloka) merayakan ibadah pra-Natal bersama masyarakat…

14 jam ago

IWIP Raih Kie Raha Award 2025

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menerima penghargaan Kie Raha Award dari Bank Indonesia…

14 jam ago

Dr. Graal Komitmen Awasi Realisasi Program Benih Kementerian Pertanian di Malut

Setelah melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertanian, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. lanjut melangsungkan…

14 jam ago

AMDAL Milik PT NKA di Haltim Dinilai Abaikan Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan…

15 jam ago

Sejumlah Kecamatan di Morotai Berpeluang Dapat Tambahan Kuota Minyak Tanah

Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…

2 hari ago