News

Bubarkan Massa Aksi, Kasatpol PP Ternate Dinilai Tak Paham Hukum

Tindakan pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menuai kritik berbagai pihak.

Hal itu menyusul viralnya video berdurasi 28 menit yang diunggah akun instagram @aksikamisanternate, pada Kamis, 28 Agustus 2023 lalu.

Dalam rekaman video itu, Fhandy tampak marah-marah lantaran dirinya direkam oleh kamera salah satu massa aksi.

Sedangkan aktivis Aksi Kamisan yang merekam itu mengatakan, rekaman tersebut dilakukan di ruang publik yang mana tidak ada larangannya.

Terkait hal itu, Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani Mutalib mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP yang melarang penyampaian aspirasi dan melarang masa aksi yang merekam saat membubarkan mereka.

Sikap itu, menurut Tabrani, tak lain didasarkan atas kebodohan yang maksimal dari Kasatpol PP Ternate. Sebab tidak ada kewenangan Satpol PP membubarkan orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Itu adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Jika hak itu dibatasi maka itu berarti pelanggaran hak asasi dan hak konstitusional warga negara,” kata Tabrani, Sabtu, 30 September 2023.

 

Tabrani juga mempertanyakan apa dasar hukum Satpol PP terhadap pembubaran orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Hanya dengan alasan ketertiban umum? Pasal berapa aturan apa? apalagi penyampaian pikiran dengan lisan dan tulisan dilakukan dengan damai,” ujar Tabrani.

“Lebih bodoh lagi mengancam pengunjuk rasa jangan merekam dirinya. Tidak ada dasar hukum yang melarang orang merekam tindakan jabatan,” sambung dia.

Tabrani menilai bahwa tindakan Kasatpol PP yang datang membubarkan massa aksi tersebut merupakan tindakan jabatan, bukan pribadi, jadi tidak kena perekaman tanpa izin sebagaimana diatur UU ITE.

“Yang dilarang oleh UU ITE itu jika orang melarang kehidupan pribadi seseorang lalu menyebarkannya tanpa izin tersebut. Pemahaman dasar seperti ini seharusnya dipahami apalagi jabatan Kasatpol PP,” jelasnya.

“Jadi ini terjadi akibat akumulasi kebodohan dan ketidakpahaman aturan-aturan hukum oleh Kasatpol PP.”

Dia menuturkan, jangan karena adanya dengan hajatan kedatangan istri kepala-kepala daerah di Kota Ternate lalu melarang orang menyampaikan unjuk rasa dan penyampaian pikiran.

“Tindakan Kasatpol PP itu tindakan melawan hukum. Walikota Ternate harus evaluasi Kasatpol PP atas kejadian itu. agar jangan kejadian seperti itu terulang kembali,” pungkasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

3 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

6 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

6 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

20 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

20 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

21 jam ago