News  

Bubarkan Massa Aksi, Kasatpol PP Ternate Dinilai Tak Paham Hukum

Kepala Departemen Advokasi YLPAI Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, S.H., M.H., CML., CPCLE. Foto: Samsul/cermat

Tindakan pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menuai kritik berbagai pihak.

Hal itu menyusul viralnya video berdurasi 28 menit yang diunggah akun instagram @aksikamisanternate, pada Kamis, 28 Agustus 2023 lalu.

Dalam rekaman video itu, Fhandy tampak marah-marah lantaran dirinya direkam oleh kamera salah satu massa aksi.

Sedangkan aktivis Aksi Kamisan yang merekam itu mengatakan, rekaman tersebut dilakukan di ruang publik yang mana tidak ada larangannya.

Terkait hal itu, Akademisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani Mutalib mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP yang melarang penyampaian aspirasi dan melarang masa aksi yang merekam saat membubarkan mereka.

Sikap itu, menurut Tabrani, tak lain didasarkan atas kebodohan yang maksimal dari Kasatpol PP Ternate. Sebab tidak ada kewenangan Satpol PP membubarkan orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Itu adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Jika hak itu dibatasi maka itu berarti pelanggaran hak asasi dan hak konstitusional warga negara,” kata Tabrani, Sabtu, 30 September 2023.

 

Tabrani juga mempertanyakan apa dasar hukum Satpol PP terhadap pembubaran orang berkumpul menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Hanya dengan alasan ketertiban umum? Pasal berapa aturan apa? apalagi penyampaian pikiran dengan lisan dan tulisan dilakukan dengan damai,” ujar Tabrani.

“Lebih bodoh lagi mengancam pengunjuk rasa jangan merekam dirinya. Tidak ada dasar hukum yang melarang orang merekam tindakan jabatan,” sambung dia.

Tabrani menilai bahwa tindakan Kasatpol PP yang datang membubarkan massa aksi tersebut merupakan tindakan jabatan, bukan pribadi, jadi tidak kena perekaman tanpa izin sebagaimana diatur UU ITE.

Baca Juga:  Meresahkan Warga, Polresta Tidore Tindak 96 Kendaraan yang Pakai Knalpot Racing

“Yang dilarang oleh UU ITE itu jika orang melarang kehidupan pribadi seseorang lalu menyebarkannya tanpa izin tersebut. Pemahaman dasar seperti ini seharusnya dipahami apalagi jabatan Kasatpol PP,” jelasnya.

“Jadi ini terjadi akibat akumulasi kebodohan dan ketidakpahaman aturan-aturan hukum oleh Kasatpol PP.”

Dia menuturkan, jangan karena adanya dengan hajatan kedatangan istri kepala-kepala daerah di Kota Ternate lalu melarang orang menyampaikan unjuk rasa dan penyampaian pikiran.

“Tindakan Kasatpol PP itu tindakan melawan hukum. Walikota Ternate harus evaluasi Kasatpol PP atas kejadian itu. agar jangan kejadian seperti itu terulang kembali,” pungkasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni