Categories: News

Bupati Halmahera Utara Tegaskan Pergantian Pangkalan Minyak Tanah Berdasarkan Evaluasi Bagian Kesra

Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, akhirnya angkat bicara terkait polemik pergantian ratusan pangkalan minyak tanah yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan keputusan pribadi dirinya maupun Wakil Bupati, Dr. Kasman Hi. Ahmad.

Menurut Piet, kontrak pangkalan minyak tanah bersifat periodik dan telah habis masa berlakunya. Kontrak tersebut sebelumnya ditetapkan pada masa pemerintahan Bupati Frans Manery dan berakhir pada Mei 2025.

“Kontrak pangkalan minyak tanah itu berperiode. Periode pertama dimulai Januari hingga Mei, yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Saat saya dan Pak Kasman dilantik, kami tidak mencampuri kontrak yang sudah berjalan,” jelas Bupati Piet saat ditemui pada Selasa, 17 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa proses evaluasi dan penentuan pangkalan baru sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Kesra.

“Kami hanya menunggu hasil evaluasi dari Kabag Kesra. Kami tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang mendapat pangkalan. Yang terjadi bukan pemutusan sepihak, melainkan berakhirnya masa kontrak,” tegasnya.

Mantan Sekda Halmahera Utara itu juga menyatakan tidak logis jika pemerintahannya harus melanjutkan rekomendasi dari pemerintahan sebelumnya yang kontraknya sudah berakhir.

“Lucu kalau kami harus lanjutkan rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya. Sekarang banyak yang bertanya-tanya kenapa Bupati dan Wakil Bupati tidak urus langsung soal pangkalan. Masa iya Bupati harus urus minyak tanah? Itu bukan levelnya,” ujarnya.

Menanggapi kritik terkait ketidakhadiran Kabag Kesra dalam undangan rapat DPRD bersama para pemilik pangkalan, Bupati Piet menyatakan bahwa hal tersebut merupakan perintah langsung darinya.

“Rapat pengambilan keputusan hanya boleh dihadiri oleh Pemerintah dan pihak Agen. Saya tidak mengizinkan unsur lain yang bisa memengaruhi keputusan. Kalau hanya DPRD, Agen, dan Pemerintah, silakan. Tapi kalau ada pihak luar lain, saya tidak izinkan,” tutup Bupati.

cermat

Recent Posts

Anggaran Hibah Parpol 2026 di Ternate Stagnan, Ini Besarannya

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Maluku Utara, menyebut anggaran dana hibah untuk…

11 menit ago

Polisi Ringkus Seorang Pemuda yang Terekam CCTV saat Mencuri di Toko Endang, Ternate

Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus pelaku pencurian di Toko Endang…

2 jam ago

Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi GOR Fagogoru di Halmahera Tengah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR)…

5 jam ago

Ada 16 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Morotai, Dinsos Akui Lemahnya Sosialisasi

Dinas Sosial Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang…

6 jam ago

Polres Pulau Morotai Tahan Eks Bendahara Dinas Pariwisata Karena Tersandung Kasus Korupsi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi menahan mantan Bendahara Dinas…

17 jam ago

Dinsos Morotai Ajak Semua Pihak Tangani Masalah ODGJ

Dinas Sosial (Dinsos) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengajak berbagai pihak terlibat dalam penanganan orang dengan…

20 jam ago