Categories: News

Bupati Halmahera Utara Tegaskan Pergantian Pangkalan Minyak Tanah Berdasarkan Evaluasi Bagian Kesra

Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, akhirnya angkat bicara terkait polemik pergantian ratusan pangkalan minyak tanah yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan keputusan pribadi dirinya maupun Wakil Bupati, Dr. Kasman Hi. Ahmad.

Menurut Piet, kontrak pangkalan minyak tanah bersifat periodik dan telah habis masa berlakunya. Kontrak tersebut sebelumnya ditetapkan pada masa pemerintahan Bupati Frans Manery dan berakhir pada Mei 2025.

“Kontrak pangkalan minyak tanah itu berperiode. Periode pertama dimulai Januari hingga Mei, yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Saat saya dan Pak Kasman dilantik, kami tidak mencampuri kontrak yang sudah berjalan,” jelas Bupati Piet saat ditemui pada Selasa, 17 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa proses evaluasi dan penentuan pangkalan baru sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Kesra.

“Kami hanya menunggu hasil evaluasi dari Kabag Kesra. Kami tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang mendapat pangkalan. Yang terjadi bukan pemutusan sepihak, melainkan berakhirnya masa kontrak,” tegasnya.

Mantan Sekda Halmahera Utara itu juga menyatakan tidak logis jika pemerintahannya harus melanjutkan rekomendasi dari pemerintahan sebelumnya yang kontraknya sudah berakhir.

“Lucu kalau kami harus lanjutkan rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya. Sekarang banyak yang bertanya-tanya kenapa Bupati dan Wakil Bupati tidak urus langsung soal pangkalan. Masa iya Bupati harus urus minyak tanah? Itu bukan levelnya,” ujarnya.

Menanggapi kritik terkait ketidakhadiran Kabag Kesra dalam undangan rapat DPRD bersama para pemilik pangkalan, Bupati Piet menyatakan bahwa hal tersebut merupakan perintah langsung darinya.

“Rapat pengambilan keputusan hanya boleh dihadiri oleh Pemerintah dan pihak Agen. Saya tidak mengizinkan unsur lain yang bisa memengaruhi keputusan. Kalau hanya DPRD, Agen, dan Pemerintah, silakan. Tapi kalau ada pihak luar lain, saya tidak izinkan,” tutup Bupati.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago