Categories: News

Bupati Halmahera Utara Tegaskan Pergantian Pangkalan Minyak Tanah Berdasarkan Evaluasi Bagian Kesra

Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, akhirnya angkat bicara terkait polemik pergantian ratusan pangkalan minyak tanah yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan keputusan pribadi dirinya maupun Wakil Bupati, Dr. Kasman Hi. Ahmad.

Menurut Piet, kontrak pangkalan minyak tanah bersifat periodik dan telah habis masa berlakunya. Kontrak tersebut sebelumnya ditetapkan pada masa pemerintahan Bupati Frans Manery dan berakhir pada Mei 2025.

“Kontrak pangkalan minyak tanah itu berperiode. Periode pertama dimulai Januari hingga Mei, yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Saat saya dan Pak Kasman dilantik, kami tidak mencampuri kontrak yang sudah berjalan,” jelas Bupati Piet saat ditemui pada Selasa, 17 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa proses evaluasi dan penentuan pangkalan baru sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Kesra.

“Kami hanya menunggu hasil evaluasi dari Kabag Kesra. Kami tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang mendapat pangkalan. Yang terjadi bukan pemutusan sepihak, melainkan berakhirnya masa kontrak,” tegasnya.

Mantan Sekda Halmahera Utara itu juga menyatakan tidak logis jika pemerintahannya harus melanjutkan rekomendasi dari pemerintahan sebelumnya yang kontraknya sudah berakhir.

“Lucu kalau kami harus lanjutkan rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya. Sekarang banyak yang bertanya-tanya kenapa Bupati dan Wakil Bupati tidak urus langsung soal pangkalan. Masa iya Bupati harus urus minyak tanah? Itu bukan levelnya,” ujarnya.

Menanggapi kritik terkait ketidakhadiran Kabag Kesra dalam undangan rapat DPRD bersama para pemilik pangkalan, Bupati Piet menyatakan bahwa hal tersebut merupakan perintah langsung darinya.

“Rapat pengambilan keputusan hanya boleh dihadiri oleh Pemerintah dan pihak Agen. Saya tidak mengizinkan unsur lain yang bisa memengaruhi keputusan. Kalau hanya DPRD, Agen, dan Pemerintah, silakan. Tapi kalau ada pihak luar lain, saya tidak izinkan,” tutup Bupati.

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

2 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

4 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

6 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

17 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

21 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago