News

Cagub Aliong Mus Minta Simpatisannya Legowo Atas Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima gugatan perkara nomor 267 PHPU.Bup-XXll/2025 Kabupaten Pulau Taliabu. Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-17 Februari 2025.

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus meminta Tim dan Simpatisan serta seluruh lapisan masyarakat agar legowo menerima keputusan sidang dismissal yang ditetapkan oleh MK.

“Saya berharap apapun yang menjadi keputusan MK, kita semua menerima dengan besar hati, tanpa saling mengejek satu sama lain,” Ujar Aliong, Kamis, 6 Februari 2025.

Politisi dari Partai Golongan Karya ini berpesan kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu agar bijak menanggapi informasi yang berkembang.

Apalagi, kata Aliong, informasi yang berpotensi bisa menyebabkan gaduh di masyarakat, agar sekiranya tidak terprovokasi.

“Saya imbau ke seluruh masyarakat agar selalu bijak dalam menggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar dia lagi.

Oleh karena itu, Bupati Pulau Taliabu dua periode ini berharap hubungan silaturahmi masyarakat dapat terjalin dengan baik meski beda pilihan politik.

“Paling terpenting adalah menjaga silaturahmi antar sesama, berbeda dalam politik itu hal biasa asal jangan membuat kita terpecah belah karena politik,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago