Dua Wanita muda ini saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap dua wanita muda di penginapan Cendrawasi, yang terletak di Kelurahan Sofifi, Senin, 29 Januari 2024.
Dua wanita muda ini masing-masing dengan inisial KPAA (18) dan FJAL (19). Keduanya merupakan warga Kota Ternate. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus Prostitusi Online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan, keduanya ditangkap pada minggu 28 Januari sekitar pukul 23.20 WIT di dalam kamar penginapan.
Penangkapan itu dilakukan Tim Reskrim yang diketuai Bripka Idris A Marajabessy bersama dua anggota, Bripda Fadli Hidayat dan Bripda Julham Y. Taroka.
“Saat itu anggota melakukan razia di penginapan dan mendapatkan 2 orang perempuan yang juga terlibat melakukan komunikasi melalui Aplikasi MiChat,” jelas Suherlin.
Berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, Suherlin bilang, dua wanita muda itu telah diamankan di Mapolsek Oba Utara.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, memeriksa istri dari tersangka…
Kawasan karst di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara kini terancam hilang…
Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sejumlah lomba menyambut HUT ke-80 RI.…
Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera…
Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara melakukan aksi di depan Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan,…
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun tahun ini menyajikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi…