Dua Wanita muda ini saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap dua wanita muda di penginapan Cendrawasi, yang terletak di Kelurahan Sofifi, Senin, 29 Januari 2024.
Dua wanita muda ini masing-masing dengan inisial KPAA (18) dan FJAL (19). Keduanya merupakan warga Kota Ternate. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus Prostitusi Online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan, keduanya ditangkap pada minggu 28 Januari sekitar pukul 23.20 WIT di dalam kamar penginapan.
Penangkapan itu dilakukan Tim Reskrim yang diketuai Bripka Idris A Marajabessy bersama dua anggota, Bripda Fadli Hidayat dan Bripda Julham Y. Taroka.
“Saat itu anggota melakukan razia di penginapan dan mendapatkan 2 orang perempuan yang juga terlibat melakukan komunikasi melalui Aplikasi MiChat,” jelas Suherlin.
Berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, Suherlin bilang, dua wanita muda itu telah diamankan di Mapolsek Oba Utara.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…
Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…
Oleh: Wajo, AR.* "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…
Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…