Dua Wanita muda ini saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap dua wanita muda di penginapan Cendrawasi, yang terletak di Kelurahan Sofifi, Senin, 29 Januari 2024.
Dua wanita muda ini masing-masing dengan inisial KPAA (18) dan FJAL (19). Keduanya merupakan warga Kota Ternate. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus Prostitusi Online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan, keduanya ditangkap pada minggu 28 Januari sekitar pukul 23.20 WIT di dalam kamar penginapan.
Penangkapan itu dilakukan Tim Reskrim yang diketuai Bripka Idris A Marajabessy bersama dua anggota, Bripda Fadli Hidayat dan Bripda Julham Y. Taroka.
“Saat itu anggota melakukan razia di penginapan dan mendapatkan 2 orang perempuan yang juga terlibat melakukan komunikasi melalui Aplikasi MiChat,” jelas Suherlin.
Berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, Suherlin bilang, dua wanita muda itu telah diamankan di Mapolsek Oba Utara.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…