Dua Wanita muda ini saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menangkap dua wanita muda di penginapan Cendrawasi, yang terletak di Kelurahan Sofifi, Senin, 29 Januari 2024.
Dua wanita muda ini masing-masing dengan inisial KPAA (18) dan FJAL (19). Keduanya merupakan warga Kota Ternate. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus Prostitusi Online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan, keduanya ditangkap pada minggu 28 Januari sekitar pukul 23.20 WIT di dalam kamar penginapan.
Penangkapan itu dilakukan Tim Reskrim yang diketuai Bripka Idris A Marajabessy bersama dua anggota, Bripda Fadli Hidayat dan Bripda Julham Y. Taroka.
“Saat itu anggota melakukan razia di penginapan dan mendapatkan 2 orang perempuan yang juga terlibat melakukan komunikasi melalui Aplikasi MiChat,” jelas Suherlin.
Berdasarkan laporan dari anggota pulbaket di lapangan, Suherlin bilang, dua wanita muda itu telah diamankan di Mapolsek Oba Utara.
“Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…