Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Maluku Utara, Soleman Patras. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Bawaslu Maluku Utara hingga kini belum menerima laporan sengketa proses usai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU.
Hal itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Maluku Utara, Soleman Patras, kepada cermat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Soleman menyebut bahwa secara umum untuk pengajuan sengketa kepada pihaknya sampai saat ini hasilnya masih nihil.
“Jadi dari 16 Parpol itu nihil tidak ada sengketa proses yang dimasukkan ke Bawaslu Provinsi,” terang Soleman.
Adapun pengajuan sengketa di 10 kabupaten/kota wilayah Provinsi Malut juga nihil, “semuanya kosong tidak ada pengajuan sengketa,” tegas Soleman.
Kendati demikian, menurut dia, ada tanggapan masyarakat yang dilayangkan kepada bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
“Memang dalam posisi ini untuk tanggapan masyarakat masih ada ruang, karena sesuai dengan tahapan KPU secara berjenjang baik itu KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan memanggil pimpinan Parpol untuk melakukan klarifikasi dan sekaligus melakukan perbaikan,” pungkasnya.
——
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…