Gambar Istimewa Partai Demokrat.
DPC Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan tidak terlibat dalam laporan gugatan paslon Stefi-Aziz di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Demokrat Halut, Salman Alfaridji, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Salman, gugatan sengketa Pilkada Halmahera Utara yang dilaporkan tim Stefi-Aziz ke MK, tidak melibatkan Demokrat sebagai partai pengusung.
“Gugatan ke MK itu tanpa sepengetahuan partai pengusung, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan gugatan ini bukan tanggungjawab kami sebagai partai pengusung karena pertarungannya sudah selesai,” ucapnya.
Dia juga memastikan Demokrat tidak akan menyediakan kuasa hukum dalam kepentingan persidangan di MK nanti.
“Karena ini tidak ada koordinasi dengan partai pengusung, maka hal-hal dengan gugatan kami tidak lagi campur,” tegas Salman.
Sementara di sisi lain, Salman mengaku bahwa Pilkada Halmahera Utara telah dimenangkan oleh Paslon Piet-Kasman.
“Kami secara kelembagaan partai menegaskan bahwa Pilkada Halmahera Utara sudah selesai. Dan Pak Stefi juga kan sudah mengucapkan selamat,” ucapnya.
Paslon nomor urut 03 Stefi-Aziz sebelumnya diusung oleh partai Demokrat, Hanura dan PKN dalam kontestasi pada pilkada serentak 2024.
KPU Halut menetapkan Stevi-Aziz berada di urutan keempat dari empat pasangan calon dengan perolehan 19.188 suara.
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…
Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…