Identitas DPO yang disebar Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menetapkan salah satu anggotanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Anggota polisi tersebut diketahui bernama Bripda Dwi Rangga, yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Ia diduga telah melarikan diri dan tidak lagi melaksanakan tugas kedinasan.
Penetapan status DPO terhadap Bripda Dwi Rangga tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Dwi Rangga diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau dikenal dengan istilah disersi.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf (c) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Melalui akun resmi Instagram, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor 0813 5511 4016.
Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…
Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…
Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…
Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…
Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…