News

Dipanggil Jaksa KPK, Sejumlah Kontraktor yang Kasih Uang ke AGK Tidak Hadir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para saksi agar koperatif ketika dipanggil untuk hadir di persidangan.

Pemanggilan itu sebagai saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Peringatkan ini karena dalam sidang lanjutan, Rabu, 5 Juni 2024 ini, agendanya pemanggilan 15 saksi, namun hanya ada 4 saksi yang hadir.

Informasi yang diterima cermat, 4 orang yang hadir dalam sidang lanjutan, itu antara lain Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Sekretaris Balitbangda Idwan Asbur Bahar, dan 1 orang wiraswasta, Suhadrison Abdul Halim.

Sementara, 11 orang yang tidak hadir, adalah Elvis Ongky, Reny Laos, Silvester Andreas, Farid M Imam, Gamalia Kaunar, Hartono The, Sukardi Marsaoly, Fenny Tjoayoknoto, Prof. Syaiful Deni, dan Mifta Bay.

Mifta Bay, diketahui tidak hadir karena sedang menjalani ibada haji. Sementara Syaiful Deni yang dipanggil sebagai Timsel itu, sedang beragenda di luar negeri.

Salah satu JPU KPK, Rikhi BM kepada awak media mengatakan, dalam persidangan ini saksinya cukup banyak. Mereka dipanggil setiap sidang demi kelancaran kasus ini. Namun, rata-rata kontraktor yang dipanggil tidak hadir.

“Pengusaha-pengusaha tadi yang hadir cuman ada Suhadrison, yang lain tidak hadir. Kita harap yang namanya ada tercatat mengirimkan uang kepada AGK melalui ajudan, untuk bisa hadir,” katanya.

Rikhi menambahkan, dalam sidang lanjutan, pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil kembali para kontraktor yang hari ini tidak hadir. Karena nama-nama yang diduga sebagai pemberi Gratifikasi harus dikonfirmasi kebenarannya.

“Apakah benar mereka transfer atau seperti apa biarlah faktanya terungkap yang kita harapkan secara materil,” katanya.

Untuk para saksi yang tidak hadir, dirinya mengingatkan bahwa ada panggilan ke 1, 2 dan 3. Setelah itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan atau tidak.

“Jika penting dihadirkan, dan panggilan ke-3 yang bersangkutan tidak hadir, kami meminta untuk panggil paksa. Jika dia tidak hadir dan tujuannya untuk merintangi, menghalangi proses persidangan ini, bisa kena pasal tindak pidana sebagaimana Undang-undang korupsi,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

8 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

9 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

10 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

10 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

10 jam ago