News

Dipanggil Jaksa KPK, Sejumlah Kontraktor yang Kasih Uang ke AGK Tidak Hadir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para saksi agar koperatif ketika dipanggil untuk hadir di persidangan.

Pemanggilan itu sebagai saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Peringatkan ini karena dalam sidang lanjutan, Rabu, 5 Juni 2024 ini, agendanya pemanggilan 15 saksi, namun hanya ada 4 saksi yang hadir.

Informasi yang diterima cermat, 4 orang yang hadir dalam sidang lanjutan, itu antara lain Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Sekretaris Balitbangda Idwan Asbur Bahar, dan 1 orang wiraswasta, Suhadrison Abdul Halim.

Sementara, 11 orang yang tidak hadir, adalah Elvis Ongky, Reny Laos, Silvester Andreas, Farid M Imam, Gamalia Kaunar, Hartono The, Sukardi Marsaoly, Fenny Tjoayoknoto, Prof. Syaiful Deni, dan Mifta Bay.

Mifta Bay, diketahui tidak hadir karena sedang menjalani ibada haji. Sementara Syaiful Deni yang dipanggil sebagai Timsel itu, sedang beragenda di luar negeri.

Salah satu JPU KPK, Rikhi BM kepada awak media mengatakan, dalam persidangan ini saksinya cukup banyak. Mereka dipanggil setiap sidang demi kelancaran kasus ini. Namun, rata-rata kontraktor yang dipanggil tidak hadir.

“Pengusaha-pengusaha tadi yang hadir cuman ada Suhadrison, yang lain tidak hadir. Kita harap yang namanya ada tercatat mengirimkan uang kepada AGK melalui ajudan, untuk bisa hadir,” katanya.

Rikhi menambahkan, dalam sidang lanjutan, pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil kembali para kontraktor yang hari ini tidak hadir. Karena nama-nama yang diduga sebagai pemberi Gratifikasi harus dikonfirmasi kebenarannya.

“Apakah benar mereka transfer atau seperti apa biarlah faktanya terungkap yang kita harapkan secara materil,” katanya.

Untuk para saksi yang tidak hadir, dirinya mengingatkan bahwa ada panggilan ke 1, 2 dan 3. Setelah itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan atau tidak.

“Jika penting dihadirkan, dan panggilan ke-3 yang bersangkutan tidak hadir, kami meminta untuk panggil paksa. Jika dia tidak hadir dan tujuannya untuk merintangi, menghalangi proses persidangan ini, bisa kena pasal tindak pidana sebagaimana Undang-undang korupsi,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago