News  

Dipanggil Jaksa KPK, Sejumlah Kontraktor yang Kasih Uang ke AGK Tidak Hadir

Salah satu JPU KPK yang diwawancarai awak media. Foto: Samsul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para saksi agar koperatif ketika dipanggil untuk hadir di persidangan.

Pemanggilan itu sebagai saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Peringatkan ini karena dalam sidang lanjutan, Rabu, 5 Juni 2024 ini, agendanya pemanggilan 15 saksi, namun hanya ada 4 saksi yang hadir.

Informasi yang diterima cermat, 4 orang yang hadir dalam sidang lanjutan, itu antara lain Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Sekretaris Balitbangda Idwan Asbur Bahar, dan 1 orang wiraswasta, Suhadrison Abdul Halim.

Sementara, 11 orang yang tidak hadir, adalah Elvis Ongky, Reny Laos, Silvester Andreas, Farid M Imam, Gamalia Kaunar, Hartono The, Sukardi Marsaoly, Fenny Tjoayoknoto, Prof. Syaiful Deni, dan Mifta Bay.

Mifta Bay, diketahui tidak hadir karena sedang menjalani ibada haji. Sementara Syaiful Deni yang dipanggil sebagai Timsel itu, sedang beragenda di luar negeri.

Salah satu JPU KPK, Rikhi BM kepada awak media mengatakan, dalam persidangan ini saksinya cukup banyak. Mereka dipanggil setiap sidang demi kelancaran kasus ini. Namun, rata-rata kontraktor yang dipanggil tidak hadir.

“Pengusaha-pengusaha tadi yang hadir cuman ada Suhadrison, yang lain tidak hadir. Kita harap yang namanya ada tercatat mengirimkan uang kepada AGK melalui ajudan, untuk bisa hadir,” katanya.

Rikhi menambahkan, dalam sidang lanjutan, pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil kembali para kontraktor yang hari ini tidak hadir. Karena nama-nama yang diduga sebagai pemberi Gratifikasi harus dikonfirmasi kebenarannya.

“Apakah benar mereka transfer atau seperti apa biarlah faktanya terungkap yang kita harapkan secara materil,” katanya.

Untuk para saksi yang tidak hadir, dirinya mengingatkan bahwa ada panggilan ke 1, 2 dan 3. Setelah itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan atau tidak.

Baca Juga:  Kasus Penggunaan Pinjaman Disorot, Praktisi Hukum Desak Jaksa Panggil Sekda Halbar

“Jika penting dihadirkan, dan panggilan ke-3 yang bersangkutan tidak hadir, kami meminta untuk panggil paksa. Jika dia tidak hadir dan tujuannya untuk merintangi, menghalangi proses persidangan ini, bisa kena pasal tindak pidana sebagaimana Undang-undang korupsi,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi