News  

Ditelantarkan, Seorang Ibu Bhayangkari Adukan Suaminya ke Polda Maluku Utara

Ibu Bhayangkari bersama Tim Kuasa Hukum. Foto: Istimewa

Seorang ibu Bhayangkari mengadukan suaminya ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis.

Kasus ini dilaporkan untuk diproses tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan proses kode etik di Bidang Propam.

Ibu bhayangkari dengan inisial SEW alias Yuni ini melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Mirjan Marsaoly telah mengadukan oknum anggota inisial F yang merupakan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).

F diduga melakukan dugaan tindak Pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 s/d Pasal 10 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Mirjan kepada cermat mengatakan laporan yang diajukan pihaknya bukan baru kali pertama, tetapi yang kesekian kali.

“Laporan pengaduan ini kami masukan dahulu di tahun 2022 terhadap suaminya. Karena dulunya terlapor sudah pernah melakukan KDR terhadap diri klien kami. Namun karena terlapor dan pihak keluarga meminta maaf, sehingga klien kami mencabut laporan,” ucap Mirjan, Sabu, 14 September 2024.

Mirjan menambahkan, saat mencabut laporan, oknum anggota ini telah membuat surat kesepakatan bersama yang di dalamnya berisi 10 poin. Di point ke-4 menyebutkan apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatanya maka akan menerima segala konsekuensi hukum.

“Surat kesepakatan bersama ditandatangani bersama antara klien kami dan suaminya, F. Namun ironisnya surat kesepakatan tersebut sampai saat ini si F tidak melaksanakannya. Bahkan F sengaja memberikan ATM yang telah diblokir,” ucapnya.

Mirjan bilang, atas perbuatanya yang tidak lagi menafkahi, kliennya mengambil langkah tegas untuk membuat pengaduan di Mapolda untuk diproses hukum.

“Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Ditreskrimum dan Bidang Propam agar klien kami sebagai pelapor diperiksa Penyidik,” akuinya.

Baca Juga:  LBH Marimoi Gelar Diskusi Kota Inklusi dan Ramah HAM di Ternate

Selaku kuasa hukum, pihaknya mengapresiasi Polda Maluku Utara, yang langsung menyambut dan menerima laporan pengaduan dengan baik

“Pelayanan Polda Maluku Utara sangat ramah. Ini menunjukan bahwa dalam melakukan pelayanan bagi masarakat pencari keadilan, polisi telah mempedomani polri presisi dari Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

Sementara itu, tim cermat masih berupaya mengkonfirmasi soal aduan ini ke Polda Maluku Utara.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi