Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Eko saat memantau langsung pelayanan pembuatan SKCK para Caleg. Foto: Istimewa
Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Maluku Utara telah menerbitkan ratusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para Calon Legislatif (Caleg).
Ratusan SKCK yang diterbitkan Polda mulai itu dari calon DPD RI, DPR RI, hingga DPRD Maluku Utara.
Sebelum SKCK diterbitkan, para Caleg perlu mengantongi surat keterangan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba. Surat keterangan itu dapat dikantongi jika tidak pernah berurusan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini terus dilakukan pelayanan administrasi kepada masyarakat khususnya SKCK bagi Caleg.
“Sampai hari ini telah diterbitkan sebanyak 419 SKCK untuk para Caleg,” jelas Michael, Rabu, 10 Mei 2023.
Jumlah 419 SKCK itu, sambung Michael, terdiri dari 11 orang Caleg DPD-RI, 19 orang DPR RI.
“Sementara Caleg DPRD Maluku Utara sebanyak 321 orang. Dapil I Ternate-Halmahera Barat, 92 orang. Dapil II Halmahera Utara-Pulau Morotai 53 orang. Dapil III Tidore Kepulauan-Halmahera Timur dan Halmahera Tengah 61 orang,” akuinya.
Kemudian, Dapil IV Halmahera Selatan 78 orang, dan Dapil V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu 37 orang.
“Untuk SKCK Caleg DPRD Kabupaten/Kota yang diterbitkan Ditintelkam karena berdomisili yang berbeda, 68 orang,” pungkasnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…