News

DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Dinas Sosial dan Dukcapil

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif, mendorong Pemerintah Kota Ternate agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial dan Dukcapil.

Permintaan evaluasi itu berkaitan dengan pengelolaan dan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ternate.

“Sebanyak 2.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan masyarakat Kota Ternate dipangkas,” ucap Nurlaela, melalui rilis yang diterima cermat Jumat (5/11).

Nurlaela bilang, Kota Ternate harusnya belajar dari Kabupaten Pulau Morotai, karena dari 77 ribu jiwa penduduk Pulau Morotai, 53 ribu jiwa di antaranya terdata dalam penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Sedangkan 760 jiwa dari kuota pemerintah Provinsi Malut, sementara Pemerintah Kabuputaen Morotai mengalokasi anggaran untuk 9.400 jiwa penerima.

“Rakyat Morotai sangat maksimal mendapat pelayanan, bisa berobat dengan jaminan kartu BPJS Kesehatan, karena Pemkab Morotai sangat profesional mengelola sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dua kategori penerima bantuan iuran, yakni PBI Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, serta bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Para penerima itu terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

“Sangat ironi dengan Kota Ternate karena rakyat Kota Ternate yang berkisar 201.346 jiwa, baru 44.001 jiwa yang memiliki BPJS Kesehatan. Ini karena kelalaian Dinas Sosial dan Dukacapil dalam menyiapkan dan memperbaharui DTKS Kota Ternate. Karena kelalaian ini akhirnya Kota Ternate tidak mampu menyerap 70 persen kuota PBI,” jelasnya.

Ia menambahkan, padahal pihaknya telah berupaya mendorong agar persoalan verifikasi dan pembaharuan database itu terkelola secara profesional oleh dinas terkait.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena kelalaian soal pembaharuan pendataan/DTKS ini, Kota Ternate dari jatah 29.441 kepesertaan penerima iuran harus berkurang sebanyak 2.000 kepesertaan di tahun 2021-2022,” ungkapnya.

“Saya berharap, ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota agar ada perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik untuk hak-hak urusan wajib pelayanan publik tentang hak mendapat pelayanan kesehatan rakyat miskin dan tidak mampu di Kota Ternate, pungkasnya. (SAR)

redaksi

Recent Posts

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

3 jam ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

17 jam ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

18 jam ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

2 hari ago

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

3 hari ago

Warga Domato–Dehe Bentrok Jelang Peletakan Batu Pertama Bantuan Rumah Pemprov

Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…

3 hari ago