News

DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Dinas Sosial dan Dukcapil

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif, mendorong Pemerintah Kota Ternate agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial dan Dukcapil.

Permintaan evaluasi itu berkaitan dengan pengelolaan dan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ternate.

“Sebanyak 2.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan masyarakat Kota Ternate dipangkas,” ucap Nurlaela, melalui rilis yang diterima cermat Jumat (5/11).

Nurlaela bilang, Kota Ternate harusnya belajar dari Kabupaten Pulau Morotai, karena dari 77 ribu jiwa penduduk Pulau Morotai, 53 ribu jiwa di antaranya terdata dalam penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Sedangkan 760 jiwa dari kuota pemerintah Provinsi Malut, sementara Pemerintah Kabuputaen Morotai mengalokasi anggaran untuk 9.400 jiwa penerima.

“Rakyat Morotai sangat maksimal mendapat pelayanan, bisa berobat dengan jaminan kartu BPJS Kesehatan, karena Pemkab Morotai sangat profesional mengelola sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dua kategori penerima bantuan iuran, yakni PBI Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, serta bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Para penerima itu terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

“Sangat ironi dengan Kota Ternate karena rakyat Kota Ternate yang berkisar 201.346 jiwa, baru 44.001 jiwa yang memiliki BPJS Kesehatan. Ini karena kelalaian Dinas Sosial dan Dukacapil dalam menyiapkan dan memperbaharui DTKS Kota Ternate. Karena kelalaian ini akhirnya Kota Ternate tidak mampu menyerap 70 persen kuota PBI,” jelasnya.

Ia menambahkan, padahal pihaknya telah berupaya mendorong agar persoalan verifikasi dan pembaharuan database itu terkelola secara profesional oleh dinas terkait.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena kelalaian soal pembaharuan pendataan/DTKS ini, Kota Ternate dari jatah 29.441 kepesertaan penerima iuran harus berkurang sebanyak 2.000 kepesertaan di tahun 2021-2022,” ungkapnya.

“Saya berharap, ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota agar ada perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik untuk hak-hak urusan wajib pelayanan publik tentang hak mendapat pelayanan kesehatan rakyat miskin dan tidak mampu di Kota Ternate, pungkasnya. (SAR)

cermat

Recent Posts

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

11 jam ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

12 jam ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

14 jam ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

14 jam ago

Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Tanggap Darurat B3

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

15 jam ago

Sinergi Industri dan Akademisi, NHM Ajak Mahasiswa UNKHAIR Eksplorasi Geologi Gunung Gamalama

Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…

15 jam ago