News

DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Dinas Sosial dan Dukcapil

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif, mendorong Pemerintah Kota Ternate agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial dan Dukcapil.

Permintaan evaluasi itu berkaitan dengan pengelolaan dan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ternate.

“Sebanyak 2.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan masyarakat Kota Ternate dipangkas,” ucap Nurlaela, melalui rilis yang diterima cermat Jumat (5/11).

Nurlaela bilang, Kota Ternate harusnya belajar dari Kabupaten Pulau Morotai, karena dari 77 ribu jiwa penduduk Pulau Morotai, 53 ribu jiwa di antaranya terdata dalam penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Sedangkan 760 jiwa dari kuota pemerintah Provinsi Malut, sementara Pemerintah Kabuputaen Morotai mengalokasi anggaran untuk 9.400 jiwa penerima.

“Rakyat Morotai sangat maksimal mendapat pelayanan, bisa berobat dengan jaminan kartu BPJS Kesehatan, karena Pemkab Morotai sangat profesional mengelola sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada dua kategori penerima bantuan iuran, yakni PBI Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, serta bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Para penerima itu terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

“Sangat ironi dengan Kota Ternate karena rakyat Kota Ternate yang berkisar 201.346 jiwa, baru 44.001 jiwa yang memiliki BPJS Kesehatan. Ini karena kelalaian Dinas Sosial dan Dukacapil dalam menyiapkan dan memperbaharui DTKS Kota Ternate. Karena kelalaian ini akhirnya Kota Ternate tidak mampu menyerap 70 persen kuota PBI,” jelasnya.

Ia menambahkan, padahal pihaknya telah berupaya mendorong agar persoalan verifikasi dan pembaharuan database itu terkelola secara profesional oleh dinas terkait.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena kelalaian soal pembaharuan pendataan/DTKS ini, Kota Ternate dari jatah 29.441 kepesertaan penerima iuran harus berkurang sebanyak 2.000 kepesertaan di tahun 2021-2022,” ungkapnya.

“Saya berharap, ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota agar ada perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik untuk hak-hak urusan wajib pelayanan publik tentang hak mendapat pelayanan kesehatan rakyat miskin dan tidak mampu di Kota Ternate, pungkasnya. (SAR)

cermat

Recent Posts

Jadi Tamu Spesial RRI Kendari, Sekda Taliabu Paparkan Pembangunan Daerah Kepulauan

Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…

1 jam ago

Pengurus DPD Gerindra Kunjungi Polda Maluku Utara

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…

2 jam ago

Wakil Bupati Halut Sidak Kantor PDAM Usai Cekcok Karyawan dan Direktur

Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…

2 jam ago

Pemda Morotai Gelar Pelepasan Jemaah Calon Haji

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…

4 jam ago

Bikin Macet, Parkir Tepi Jalan di Kota Ternate Tuai Kritik

Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…

8 jam ago

Polisi: Banyak Pihak Akan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Halsel

Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…

9 jam ago