Pimpinan dan Anggota DPRD foto bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
DPRD resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara dengan masa bakti 2025-2030.
Penetapan tersebut diumumkan usai DPRD setempat menggelar paripurna pada Jumat, 09 Mei 2025. Ketua DPRD Pulau Taliabu, M Nuh Hasi mengatakan, keputusan ini juga merujuk hasil pleno KPU.
“Dengan pengumuman ini, pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir disetujui dan ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu untuk lima tahun ke depan,” ujar M Nuh Hasi dalam paripurna ini.
DPRD berharap paslon Sashabila-Yasir dapat melanjutkan roda pemerintahan dalam upaya peningkatan pelayanan untuk masyarakat.
Hadir dalam rapat DPRD itu yakni pihak Forkopimda Kabupaten Pulau Taliabu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pimpinan partai politik.
Kemudian dihadiri pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Rometi Haruna serta jajaran, dan seluruh komisioner Bawaslu Pulau Taliabu.
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…