Terdakwa (kaos hijau) dan penyidik Polsek Oba Utara usai menjalani sidang di PN Soasio. Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda sebesar Rp 30 juta atas terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) minuman keras jenis cap tikus.
Terdakwa atas nama Aristo (38) itu, merupakan warga Kecamatan Kao, Halmahera Utara, yang dua kali ditangkap anggota Polsek Oba Utara karena membawa minuman keras.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, mengatakan dalam proses sidang, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan denda sebesar Rp 30 juta. Denda ini dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan.
“Jika ika tidak dibayar maka menjalani kurungan selama 2 bulan 15 hari karena yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama, dan diberatkan sanksi,” ucap Suherlin, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut Suherlin, kurungan badan akan dilakukan ketika terdakwa tidak mampu membayar denda.
“Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio. Barang bukti langsung dimusnahkan. Sementara terdakwa, akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” tandasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…