News

Dua Mantan Pejabat Taliabu Bungkam Soal Aliran Dana Pinjaman Rp 115 Miliar

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memilih bungkam terkait aliran dana pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang diduga kuat mengalir ke salah satu kontraktor tertentu.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Suprayidno, saat dimintai keterangan oleh Panitia Khusus (Pansus) 115 DPRD Pulau Taliabu di Ternate.

Kedua mantan pejabat yang dimaksud yakni Abdul Kadir Nur Ali, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Samsudin Ode Maniwi, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Taliabu.

Suprayidno yang kini mulai angkat bicara mengatakan, kasus pinjaman daerah ini telah menjadi polemik dan menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama DPRD melalui Pansus 115.

Ia pun mendesak agar kedua mantan pejabat tersebut bersikap jujur dan terbuka soal penggunaan dana pinjaman daerah yang hingga kini masih menjadi tanda tanya publik.

“Mereka tahu persis proses dan arah penggunaan pinjaman itu. Jadi jangan ada yang ditutup-tutupi, agar semuanya menjadi terang dan publik juga mengetahui duduk persoalannya,” tegas Suprayidno kepada Cermat, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Suprayidno juga membantah pernyataan Abdul Kadir Nur Ali yang menyebut sebagian besar dana pinjaman mengalir ke Dinas PUPR.

Menurutnya, dana pinjaman yang diterima Dinas PUPR jauh lebih kecil dari yang disampaikan mantan Kepala BPKAD tersebut.

“Jangan asal menyebut. Dinas PUPR Taliabu tidak menerima anggaran pinjaman dalam jumlah besar. Semua pekerjaan yang dibiayai dari dana pinjaman bisa kami pertanggungjawabkan. Sisanya, kami tidak tahu digunakan untuk apa dan oleh siapa,” ungkapnya dengan nada serius.

Suprayidno menyebut ada indikasi perlakuan istimewa terhadap salah satu kontraktor yang diduga mendapatkan prioritas dalam pencairan dana pinjaman tersebut.

“Ada satu kontraktor yang dijadikan ‘anak emas’, dan itu yang selalu didahulukan pencairannya menggunakan dana pinjaman,” ujarnya.

Namun, saat ditanya soal identitas kontraktor atau nama perusahaannya, Suprayidno enggan menyebut lebih jauh.

Ia juga menyoroti buruknya pengelolaan dana pinjaman tersebut yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan antar pelaksana proyek.

“Kalau pencairan tidak berdasarkan skala prioritas pekerjaan, tapi karena kedekatan, maka sudah jelas itu keluar dari prinsip keadilan dan akuntabilitas,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

15 jam ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

15 jam ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

18 jam ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

18 jam ago

Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Tanggap Darurat B3

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

18 jam ago

Sinergi Industri dan Akademisi, NHM Ajak Mahasiswa UNKHAIR Eksplorasi Geologi Gunung Gamalama

Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…

18 jam ago