News

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Kemenag Halmahera Utara Naik Penyidikan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara, Maluku Utara, menaikkan status dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tahap penyidikan usai rapat pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus netralitas ASN itu melibatkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Halmahera Utara, Abdurahman Ali.

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris, mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan itu dengan nomor laporan: 03/Reg/TM/PB/Kab/32.07/X/2024.

“Status penanganan perkara tindak pidana pemilihan ini sudah melalui proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu dan hasilnya perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Ahmad Idris, Sabtu, 02 November 2024.

Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu meliputi unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, yang semuanya menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahap penyidikan.
Ahmad menyatakan kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan seorang pejabat ASN lingkup Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Utara.

Menurut ia, kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang kemudian dilakukan penanganan.

“Awalnya ini adalah temuan Bawaslu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terpenuhinya beberapa unsur untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut,” katanya.

Ahmad menyebutkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Utara menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal itu, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.

Dugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.

Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara.

Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe. Juga, pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

9 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago