Empat dari tujuh tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Keempat tersangka tersebut adalah Mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin, mantan Kadis PUPR Malut Daut Ismail, Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group Stevi Thomas dan pihak swasta Cristian Wuisan.
Ketua PN Ternate Romel Franciskus Tumpubolon melalui Humas Kadar Noh mengatakan, ada permintaan sidang di PN Ternate atas kasus OTT yang ditangani KPK.
Kadar bilang, dari tujuh tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Maluku Utara, baru 4 berkas terduga tersangka yang masuk dan sudah diterima PN Ternate.
“Baru 4 yang masuk di sistem terpadu kami,” ungkap Kadar Noh, Senin, 27 Februari 2024.
Ia menuturkan, terduga tersangka yang sudah masuk dalam sistem terpadu di PN Ternate adalah berkas tersangka atas nama, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Tomas serta Cristian Wuisan.
“Baru empat yang masuk dalam sistem, mungkin ada penambahan lagi nanti kita lihat saja,” katanya.
Kadar mengaku setelah adanya permintaan KPK melalui sistem terpadu, ketua PN akan menunjuk majelis yang menjalankan persidangan nanti.
“Iya, sidangnya di Ternate, tapi kita masih tunggu siapa yang akan ditunjuk oleh Pak Ketua untuk menjalankan sidang nanti,” pungkasnya.