Kajati Maluku Utara, saat diwawancarai awak media di Mapolda. Foto: Samsul
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry A. Pribadi melakukan evaluasi sejumlah kasus tunggakan yang sementara ditangani.
Kasus tunggakan itu, baik di Bidang Intelijen maupun di Bidang Pidana Khusus, ia pastikan akan ditangani secara profesional.
Informasi yang diterima cermat, tunggakan kasus saat ini yang menjadi sorotan adalah di Bidang intelijen, yang terdapat 2 kasus dugaan korupsi, yakni Normalisasi Sungai di Halmahera Timur.
Sementara, di Bidang Pidsus ada kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH). Lalu, kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19, sudah memiliki 2 tersangka.
Tak hanya itu, ada juga kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pinjaman senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 yang berasal dari Bank Maluku-Maluku Utara.
“Sebagian kasus telah dievaluasi, dan telah dibuat langka-langkah strategis, untuk segera menyelesaikan yang tertunda,” tegas Kajati Herry, Senin, 1 Juli 2024.
“Pada intinya kita akan menangani secara profesional,” sambungnya.
Disentil soal eks Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Ali Yasin Ali yang telah dipanggil tetapi terus beralasan sedang sakit, Herry respons dengan santai.
“Semua kita tindak lanjuti. Bersabar ya,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…
PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…
Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak…
Masyarakat Maluku Utara diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta…