Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan 2 kapal pengangkut ikan dari Sulawesi Utara yang berlabuh di Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (16/2) kemarin.
2 kapal tersebut yang bertema bernama Blessing 011. Kapal dengan GT 30 ini, adalah kapal jenis alat tangkap pukat cincin pelagis kecil yang dinahkodai Adrian Musa.
Kapal kedua, Galilea Baru, dengan GT 27 bermuatan ikan sebanyak 2 ton, dan menggunakan alat tangkap, pukat cincin pelagis kecil. Kapakal ini dinahkodai Risman Kalebos.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi kepada wartawan mengatakan, kedua kapal tersebut diamankan di pelabuhan rakyat Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.
Kapal perikanan tersebut, tabah Djarod, menggunakan Surat Rekomendasi dari Pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu, namun surat rekomendasi itu tidak sesuai dengan PP yang tertera di Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Kapal perikanan dengan identitas Blessing 011 diduga melakukan penangkapan ikan di luar jalur penangkapan,” kata Djarod, Jumat (17/2).
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, dua kapal itu diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (c) dan (d) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…