Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan 2 kapal pengangkut ikan dari Sulawesi Utara yang berlabuh di Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (16/2) kemarin.
2 kapal tersebut yang bertema bernama Blessing 011. Kapal dengan GT 30 ini, adalah kapal jenis alat tangkap pukat cincin pelagis kecil yang dinahkodai Adrian Musa.
Kapal kedua, Galilea Baru, dengan GT 27 bermuatan ikan sebanyak 2 ton, dan menggunakan alat tangkap, pukat cincin pelagis kecil. Kapakal ini dinahkodai Risman Kalebos.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi kepada wartawan mengatakan, kedua kapal tersebut diamankan di pelabuhan rakyat Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.
Kapal perikanan tersebut, tabah Djarod, menggunakan Surat Rekomendasi dari Pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu, namun surat rekomendasi itu tidak sesuai dengan PP yang tertera di Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Kapal perikanan dengan identitas Blessing 011 diduga melakukan penangkapan ikan di luar jalur penangkapan,” kata Djarod, Jumat (17/2).
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, dua kapal itu diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (c) dan (d) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…