News  

Gunakan Rekomendasi DKP Taliabu, 2 Kapal Perikanan dari Sulut Diamankan Polda Malut

Salah satu kapal yang diamankan anggota Ditpolairud Polda Malut. Foto: Istimewa

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan 2 kapal pengangkut ikan dari Sulawesi Utara yang berlabuh di Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (16/2) kemarin.

2 kapal tersebut yang bertema bernama Blessing 011. Kapal dengan  GT 30 ini, adalah kapal jenis alat tangkap pukat cincin pelagis kecil yang dinahkodai Adrian Musa.

Kapal kedua, Galilea Baru, dengan GT 27 bermuatan ikan sebanyak 2 ton, dan menggunakan alat tangkap, pukat cincin pelagis kecil. Kapakal ini dinahkodai Risman Kalebos.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi kepada wartawan mengatakan, kedua kapal tersebut diamankan di pelabuhan rakyat Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.

Kapal perikanan tersebut, tabah Djarod, menggunakan Surat Rekomendasi dari Pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu, namun surat rekomendasi itu tidak sesuai dengan PP yang tertera di Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Kapal perikanan dengan identitas Blessing 011 diduga melakukan penangkapan ikan di luar jalur penangkapan,” kata Djarod, Jumat (17/2).

Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, dua kapal itu diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (c) dan (d) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Oknum Polisi Polda Malut Diduga Hamili Seorang Perempuan, Kini Ditinggalkan