Dua petugas rutan saat mengawal deteni asal Swiss. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo akhirnya memindahkan seorang WNA asal Swiss dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Tobelo ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Pada Sabtu, 02 Maret 2024.
Deteni atau orang yang ditahan karena melawan hukum ini sebelumnya melakukan pelanggaran keimigrasian. Ia diketahui memiliki paspor yang sudah tidak berlaku serta izin tinggal keimigrasian yang sudah habis sejak 4 tahun yang lalu.
“WNA asal Swiss ini kasusnya adalah memakai dokumen atau paspor sudah tidak berlaku lagi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman dalam keterangannya kepada cermat, Minggu, 03 Maret 2024
Andri menyebut pemindahan ini dilakukan dengan alasan kesehatan. WNA itu sedang mengalami kanker mulut, sehingga memerlukan penanganan medis yang lebih memadai.
“WNA ini sedang mengalami sakit kanker mulut, sehingga kami harus memindahkan ke Rutan Makassar, karena di sana mempunyai fasilitas yang lengkap,” ucapnya.
Pemindahan deteni ke Rutan Makassar dibawah pengawalan dua orang petugas, yakni Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Frans Alberth Sokoy dan Kurniawan Chaeruddin.
“Kegiatan pemindahan deteni dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditentukan, selanjutnya deteni menjadi tanggungjawab serta dalam pengawasan dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar,” pungkasnya.
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…