Categories: News

Ini Skema SMP Bido Morotai Bisa Miliki Gedung Belajar Sendiri

Sejak berdiri pada tahun 2015, SMP BPD Bido di Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum memiliki gedung belajar layaknya sekolah lain di Indonesia.

Sembilan tahun sudah siswa sekolah ini harus menumpangi gedung milik sekolah dasar setempat untuk belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Kendala yang dialami sekolah ini pun direspons oleh Kepala Dinas Pendidikan Pulai Morotai, Ujang Bagindo.

Baca Juga: Miris! 9 Tahun SMP Bido Morotai Tak Punya Gedung Sekolah: Kami Numpang Belajar

Ia menjelaskan SMP BPD Bido merupakan salah satu dari sekolah swasta di Pulau Morotai dengan pengelolaan mandiri.

Sekolah tersebut memiliki status yang sama berbentuk badan hukum seperti Muhammadiyah, GMIH, alkhairat dan sekolah lainnya yang diinisiasi dan dibentuk oleh masyarakat.

“Saya memperhatikan beberapa sekolah yang diinisiasi dari desa dengan nomenklatur BPD rata-rata belum memiliki lahan sendiri secara mandiri,” jelas Ujang kepada cermat, Jumat, 07 Juni 2024.

Dengan begitu, kata ia, dalam status data pokok pendidikan memang sulit diintervensi oleh pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi minimal sudah memiliki lahan sendiri, dan kalau masyarakat atau pengelola tidak sanggup lagi mengelola dan membangun sendiri, maka dapat mengajukan permohonan ke pemda untuk dialihkan status penegerian,” terangnya.

Menurut Ujang, selama ini sekolah-sekolah tersebut masih mendapat bantuan dari pemerintah baik BOSP maupun tenaga guru.

“Mudah-mudahan kalau mereka sudah punya lahan kami bisa bantu Sarprasnya (bangunan gedung),” katanya.

Dia menyarankan agar sekolah pengelola BPD ini menyerahkan sepenuhnya pengelolaanya ke pemerintah daerah sehingga dapat dialihkan statusnya menjadi negeri.

“Tentu saja tujuannya agar pemerintah lebih leluasa dengan kewenangannya mengintervensi pembangunan dan pengembangannya, terutama meningkatkan kualitas pendidikan di Desa Bido,” ujarnya.

Ujang mengaku sudah pernah mengajukan penawaran agar sekolah tersebut diserahkan pembangunan dan pengelolaannya kepada pemerintah.

“Status sekolah itu ada dua kategori yang dikelola masyarakat atau swasta dan dikelola pemerintah atau negeri. Status ini akan berdampak dalam skala prioritas pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

10 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

16 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago