Categories: News

Ini Skema SMP Bido Morotai Bisa Miliki Gedung Belajar Sendiri

Sejak berdiri pada tahun 2015, SMP BPD Bido di Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum memiliki gedung belajar layaknya sekolah lain di Indonesia.

Sembilan tahun sudah siswa sekolah ini harus menumpangi gedung milik sekolah dasar setempat untuk belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Kendala yang dialami sekolah ini pun direspons oleh Kepala Dinas Pendidikan Pulai Morotai, Ujang Bagindo.

Baca Juga: Miris! 9 Tahun SMP Bido Morotai Tak Punya Gedung Sekolah: Kami Numpang Belajar

Ia menjelaskan SMP BPD Bido merupakan salah satu dari sekolah swasta di Pulau Morotai dengan pengelolaan mandiri.

Sekolah tersebut memiliki status yang sama berbentuk badan hukum seperti Muhammadiyah, GMIH, alkhairat dan sekolah lainnya yang diinisiasi dan dibentuk oleh masyarakat.

“Saya memperhatikan beberapa sekolah yang diinisiasi dari desa dengan nomenklatur BPD rata-rata belum memiliki lahan sendiri secara mandiri,” jelas Ujang kepada cermat, Jumat, 07 Juni 2024.

Dengan begitu, kata ia, dalam status data pokok pendidikan memang sulit diintervensi oleh pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi minimal sudah memiliki lahan sendiri, dan kalau masyarakat atau pengelola tidak sanggup lagi mengelola dan membangun sendiri, maka dapat mengajukan permohonan ke pemda untuk dialihkan status penegerian,” terangnya.

Menurut Ujang, selama ini sekolah-sekolah tersebut masih mendapat bantuan dari pemerintah baik BOSP maupun tenaga guru.

“Mudah-mudahan kalau mereka sudah punya lahan kami bisa bantu Sarprasnya (bangunan gedung),” katanya.

Dia menyarankan agar sekolah pengelola BPD ini menyerahkan sepenuhnya pengelolaanya ke pemerintah daerah sehingga dapat dialihkan statusnya menjadi negeri.

“Tentu saja tujuannya agar pemerintah lebih leluasa dengan kewenangannya mengintervensi pembangunan dan pengembangannya, terutama meningkatkan kualitas pendidikan di Desa Bido,” ujarnya.

Ujang mengaku sudah pernah mengajukan penawaran agar sekolah tersebut diserahkan pembangunan dan pengelolaannya kepada pemerintah.

“Status sekolah itu ada dua kategori yang dikelola masyarakat atau swasta dan dikelola pemerintah atau negeri. Status ini akan berdampak dalam skala prioritas pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

4 jam ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

7 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

17 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

19 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

19 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

20 jam ago