Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, saat diwawancarai awak media di depan Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai ratusan juta rupiah.
Temuan ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, saat ditemui di depan Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, di Ternate pada Senin, 12 Juni 2023.
“Semuanya itu sekitar, yang jelas di atas Rp100 juta,” jelas Rohani.
Temuan tersebut, menurut Rohani, SPPD pada 2022, tapi DKP Kota Ternate sudah mulai cicil untuk pengembalian.
“Untuk pengembalian, perkembangan terakhir, saya cek ke tim dulu,” tambahnya.
Rohani bilang, jumlah temuan dan pengembalian secara detail, saat ini ia tidak bisa menyebutkan karena harus melihat data yang ada di Kantor Inspektorat.
“Itu memang sudah diakui, dan disetor. Kepada Inspektorat sendiri, saya memang tegas soal perjalanan dinas dan pajak, itu tidak ada toleransi harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut jika temuan di Inspektorat ini tidak dikembalikan, masalah ini akan panjang hingga ke ranah hukum.
“Kami ini antisipasi, agar aparat penegak hukum tidak masuk. Makanya ada temuan, kami minta harus langsung disetor,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…