Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, saat diwawancarai awak media di depan Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai ratusan juta rupiah.
Temuan ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, saat ditemui di depan Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, di Ternate pada Senin, 12 Juni 2023.
“Semuanya itu sekitar, yang jelas di atas Rp100 juta,” jelas Rohani.
Temuan tersebut, menurut Rohani, SPPD pada 2022, tapi DKP Kota Ternate sudah mulai cicil untuk pengembalian.
“Untuk pengembalian, perkembangan terakhir, saya cek ke tim dulu,” tambahnya.
Rohani bilang, jumlah temuan dan pengembalian secara detail, saat ini ia tidak bisa menyebutkan karena harus melihat data yang ada di Kantor Inspektorat.
“Itu memang sudah diakui, dan disetor. Kepada Inspektorat sendiri, saya memang tegas soal perjalanan dinas dan pajak, itu tidak ada toleransi harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut jika temuan di Inspektorat ini tidak dikembalikan, masalah ini akan panjang hingga ke ranah hukum.
“Kami ini antisipasi, agar aparat penegak hukum tidak masuk. Makanya ada temuan, kami minta harus langsung disetor,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…