News

Investasi “Gotong Royong” di Ternate Diduga Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan investasi bodong kembali terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara, dan kali ini menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah dari para nasabah. Skema yang mengatasnamakan “Pendanaan Gotong Royong” tersebut diduga berhasil menghimpun dana dalam jumlah besar dengan iming-iming keuntungan fantastis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah korban telah menyetorkan uang mereka ke investasi tersebut. Dua di antaranya adalah Dian Sari Madya yang mengalami kerugian sebesar Rp245 juta dan Irfa Daud sebesar Rp200 juta. Keduanya mengaku tergiur janji keuntungan hingga 100 persen dalam waktu singkat.

Investasi ini diduga dijalankan oleh seorang perempuan bernama Fitri, yang sebelumnya diketahui sebagai pemilik investasi Karapoto. Ia pernah diproses hukum oleh Polda Maluku Utara dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.

Kini, Fitri kembali dilaporkan secara resmi ke Polres Ternate untuk diproses secara hukum.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, mengungkapkan bahwa selain korban yang telah disebutkan, terdapat korban lain bernama Endang yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan kuasa hukum secara resmi.

“Informasi yang kami terima, masih banyak korban lain, tetapi sebagian besar belum berani melapor,” ujar Bahtiar, Selasa, 7 2026.

Bahtiar menjelaskan, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada Fitri. Bahkan, yang bersangkutan sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang para korban.

“Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik. Karena itu, kami resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ternate,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sistem investasi tersebut. Salah satunya adalah barcode yang digunakan dalam skema pendanaan yang tidak dapat diverifikasi.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan legalitas lembaga ini,” tambahnya.

YLBH Maluku Utara mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk membuka posko pengaduan, mengingat jumlah korban diduga terus bertambah.

“Kami juga berharap ada perhatian dari Balai Pemasyarakatan. Jika terbukti kembali melakukan penipuan, maka pembebasan bersyarat yang bersangkutan harus dibatalkan,” pungkas Bahtiar.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

11 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

12 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

12 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago